Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta

14 Juli 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram @bank_indonesia

PR DEPOK – Untuk karyawan bergaji di bawah Rp5 juta, segera simak cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Pasalnya, dengan mengakses kemnaker.go.id, para karyawan bergaji di bawah Rp5 juta bisa mengetahui cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Maka dari itu, jika Anda merupakan karyawan bergaji di bawah Rp5 juta, simak akhir artikel ini untuk mengetahui cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Baca Juga: Baru 5 Bulan Mengandung, Felicya Angelista Dilarikan ke Rumah Sakit karena Kondisi Ini

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji 2021.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini pun memang khusus diberikan bagi para karyawan bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Tak hanya itu, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukkan bagi para karyawan yang belum pernah mendapatkannya di termin 2 periode sebelumnya.

Baca Juga: 5 Permata Tersembunyi di Euro 2020, Mulai dari Kasper Dolberg hingga Patrik Schick

Sekadar informasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan pemerintah sebesar Rp1,2 juta.

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda bisa mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran.

Baca Juga: Heran Kemenkes 'Ngotot' Jualan Vaksin, Fadli Zon: kalau Tujuannya Mempercepat, Perbanyak Outlet Vaksinasi

3. Mempunyai gaji di bawah Rp5 juta.

4. Mempunyai rekening aktif.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta, ini caranya:

1. Akses kemnaker.go.id.

2. Klik “Masuk” yang ada di pojok kanan atas website.

Baca Juga: Minta Risma Jangan Rendahkan Papua Terkait Pembuangan ASN, Christ Wamea: Menteri kok Tidak Punya Etika

3. Isi formulir dengan lengkap.

4. Akan muncul notifikasi status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji.

Jika ternyata belum mendaftar, silakan ikuti langkah-langkah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.

1. Akses link kemnaker.go.id.

Baca Juga: Produktivitas Pegawai Naik Signifikan, BTN Raih HR Excellence 2021

2. Klik tombol “Daftar” yang ada di pojok kanan atas website.

3. Klik “Daftar Sekarang” yang ada di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun.

4. Isi data diri seperti NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password.

5. Klik “Daftar Sekarang”.

Baca Juga: Info Seputar Bansos Sembako: Cara Daftar DTKS Kemensos dan KKS, hingga Cek Penerima BPNT Melalui Link Berikut

6. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

7. Silakan lakukan aktivasi akun dengan cara login ke website.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler