Hanya 5 Golongan Karyawan ini yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 14 Juli 2021, 09:13 WIB
Ilustrasi - BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bagi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta.
Ilustrasi - BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bagi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta. /Pixabay.

PR DEPOK – Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan dikucurkan kembali, namun hanya kepada lima golongan karyawan ini.

Pemerintah akan menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 hanya kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, serta telah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Penyaluran tersebut, dilakukan agar bisa dirasakan manfaatnya oleh para karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Indikasi Gangguan Mental Dokter Lois Diungkap Keluarga, Muannas: Zaman Edan Memang, Masih Ada yang Percaya

Berikut lima golongan karyawan yang akan dapat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, antara lain:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta Cair Lagi, Ini Cara Cek Nama Penerima

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x