PR DEPOK – Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan dikucurkan kembali, namun hanya kepada lima golongan karyawan ini.
Pemerintah akan menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 hanya kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, serta telah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.
Penyaluran tersebut, dilakukan agar bisa dirasakan manfaatnya oleh para karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berikut lima golongan karyawan yang akan dapat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, antara lain:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan