Hanya 5 Golongan Karyawan ini yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 14 Juli 2021, 09:13 WIB
Ilustrasi - BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bagi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta.
Ilustrasi - BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bagi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta. /Pixabay.

4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Karyawan yang sudah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya segera cek daftar nama penerima melalui link www.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Untuk memastikan bahwa Anda merupakan pekerja yang berhak menerima dananya, bisa langsung cek daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 melalui link kemnaker.go.id berikut ini:

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

Baca Juga: Tes Swab PCR Setelah Isolasi Mandiri Tidak Disarankan, Kenapa? Berikut Penjelasannya

4. Klik “Daftar Sekarang”

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah