4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
Karyawan yang sudah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya segera cek daftar nama penerima melalui link www.kemnaker.go.id.
Untuk memastikan bahwa Anda merupakan pekerja yang berhak menerima dananya, bisa langsung cek daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 melalui link kemnaker.go.id berikut ini:
1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id
2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
Baca Juga: Tes Swab PCR Setelah Isolasi Mandiri Tidak Disarankan, Kenapa? Berikut Penjelasannya
4. Klik “Daftar Sekarang”