Hanya 5 Golongan Karyawan ini yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 14 Juli 2021, 09:13 WIB
Ilustrasi - BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bagi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta.
Ilustrasi - BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bagi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta. /Pixabay.

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam tujuh tahapan

Baca Juga: Kenalkan Narkoba Pada Ardi Bakrie, Polisi Sebut Nia Ramadhani Gunakan Sabu Sejak Main Sinetron

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji

Baca Juga: Ma’ruf Amin Sebut Penyebab Naiknya Kasus Covid-19 karena Masyarakat Kurang Patuhi Prokes

11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Adapun karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, bisa segera cairkan uangnya melalui bank Himbara.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah