BLT Ibu Rumah Tangga Cair Juli 2021 Sebesar Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Dapatkannya Berikut

15 Juli 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). /Instagram.com/@Kemensosri

PR DEPOK – Bantuan langsung tunai (BLT) untuk ibu rumah tangga kembali cair pada Juli 2021.

Nominal bantuan BLT ibu rumah tangga yang diberikan pada Juli 2021, yakni sebesar Rp600.000.

Bantuan tersebut merupakan bantuan untuk kuartal ketiga 2021, atau periode Juli hingga September 2021 yang diberikan sekaligus.

BLT ibu rumah tangga merupakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Risma Ancam ASN Mutasi ke Papua, Hinca Pandjaitan: Papua Butuh SDM Mumpuni, yang Dikirim Harus yang Terbaik

BPNT diberikan selama satu tahun sebesar Rp2,4 juta, dengan skema penyaluran bertahap setiap bulan sebesar Rp200.000.

Namun, seperti yang telah dijelaskan, pada Juli 2021 dana bantuan BPNT akan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan atau untuk Juli hingga September 2021.

Sehingga, pada Juli 2021, penerima BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.

BLT ibu rumah tangga atau BPNT ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: 5 Pemain Terbaik Italia di Euro 2020, Salah Satunya Gianluigi Donnarumma

BLT ibu rumah tangga tersebut diberikan oleh pemeritah guna memenuhi kebutuhan pangan KPM.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT ibu rumah tangga atau BPNT, harus terdaftar menjadi peserta KPM DTKS Kemensos terlebih dahulu.

Adapun syarat dan cara daftar KPM DTKS untuk mendapatkan BLT ibu rumah tangga atau BPNT, yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar BLT Ibu Rumah Tangga BPNT

1. Siapkan KTP, untuk data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat tinggal.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Kode Unik Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM) (diberikan oleh pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa).

4. Surat pemberitahuan teknis pendaftaran (diberikan oleh pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa).

Baca Juga: Dana Bansos PPKM Darurat Kapan Cair? Simak Bocorannya dan Dapatkan Rp600.000

Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga BPNT

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Kemudian, pendaftar membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik DTPPFM.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya peserta akan dibuatkan rekening HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Pecah Rekor Lagi Hari Ini, Gus Umar ke Luhut: Ini yang Kau Maksud Keadaan Terkendali?

Cara Pencairan BLT Ibu Rumah Tangga BPNT

Pencairan uang BLT ibu rumah tangga atau BPNT, akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui empat bank penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Dengan begitu, penerima BLT ibu rumah tangga BPNT bisa melakukan pencairan uang bantuan di atm atau kantor cabang bank penyalur yang telah ditentukan.

Selain itu, penerima BLT ibu rumah tangga BPNT, juga dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk mencairkan uang bantuan.

Untuk mengecek nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT ibu rumah tangga BPNT, Anda bisa cek status kepesertaan Anda di cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa juga melihat artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara cek bansos di DTKS Kemensos.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Tags

Terkini

Terpopuler