BSU 2021 Tunggu Permenaker, Pekerja Harus Miliki Syarat Ini untuk Jadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

22 Juli 2021, 13:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Humas Kemnaker/

PR DEPOK - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) terkait Bantuan Subsisi Upah (BSU) 2021 masih dalam proses.

Dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja akan memberikan bantuan bantuan sosial berupa Bantuan BSU atau biasa disebut BPLT BPJ Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU akan diatur dalam Permenaker.

Baca Juga: Kota Bandung Terapkan PPKM Level 4, Berikut Waktu Operasional yang Berlaku untuk Beberapa Tempat dan Toko

Permenaker ini akan menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," kata Ida seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, Kamis 22 Juli 2021.

Pemberian BSU ini akan berpatokan pada sejumlah kriteria pekerja, dan diperkirakan akan ada sekitar 8 juta orang yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Angka Kematian Akibat Covid-19 di Jawa Barat Menurun

Ida menyebut jumlah tersebut baru sebatas estimasi kareka pihak BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan sejumlah proses untuk mengumpulkan data penerima yang valid.

Sejumlah kriteria yang harus dimiliki pekerja untuk mendapatkan BSU di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/buruh penerima upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk BSU 2021 ini, sejumlah kriteria juga harus dipenuhi oleh pekerja selain kriteria di atas.

1. Calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021
2. Termasuk peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan.
3. Penerima BSU adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Juli 2021: Elsa Nekat Ingin Mematikan Selang Pernapasan Sumarno

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," jelas Ida.

"Sekali lagi saya tekankan, bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," pungkasnya.***.

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler