Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta

22 Juli 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi bantuan. /ANTARA


PR DEPOK
– Pemerintah akan menambahkan anggaran bantuan subsidi upah sebesar Rp8,8 triliun.

Penambahan anggaran ini dilakukan guna membantu pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bantuan subsidi upah diberikan untuk pekerja yang dirumahkan dan atau dipotong jam kerjanya.

Dengan pemberian bantuan subsidi upah tersebut, Sri Mulyani mengharapkan pelaku usaha tidak perlu sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.

Baca Juga: Info BLT BPJS Ketenagakerjaan: 7 Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Selain itu, para pekerja di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di tengah PPKM, juga akan mendapatkan bantuan subsidi upah.

"Sehingga ini yang jadi target bantuan subsidi upah pekerja yang tidak di-PHK dan pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal," kata Sri Mulyani, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa pekerja yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah ini merupakan pekerja dengan upah bulanan di bawah Rp3,5 juta.

Besaran bantuan subsidi upah yang diberikan, yakni sebesar Rp1 juta untuk masing-masing penerima yang akan diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Baca Juga: BSU 2021 Tunggu Permenaker, Pekerja Harus Miliki Syarat Ini untuk Jadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Selain bantuan subsidi upah, pemerintah juga akan menambahkan anggaran untuk pelatihan Kartu Prakerja sebesar Rp1,2 triliun.

Dengan demikian, total tambahan anggaran dari pemerintah untuk perlindungan sosial pekerja mencapai Rp10 triliun.

Pemerintah menargetkan, tambahan anggaran perlindungan sosial pekerja tersebut dapat diperuntukkan bagi 8,8 juta pekerja.

"Kami tadi sudah bahas dengan Ibu Menaker, akan ada dari Rp10 triliun anggaran yang kita tambah untuk pekerja ini, akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan PPKM Darurat Beserta Cek Penerima Bansos PPKM Secara Online

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, bahwa bantuan subsidi upah dan Kartu Prakerja memiliki fungsi yang berbeda.

Seperti yang telah dijelaskan, bantuan subsidi upah ditujukan bagi pekerja yang dirumahkan dan atau dipotong jam kerjanya.

Sedangkan, bantuan Kartu Prakerja diperuntukkan bagi pekerja yang terkena PHK.

Namun, mengenai kapan jadwal penyaluran bantuan subsidi upah dan Kartu Prakerja, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler