Kriteria Pekerja yang akan Mendapatkan BSU Sebesar Rp1 Juta, dengan Target 8 Juta Orang, Simak Syaratnya

23 Juli 2021, 15:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. / (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)/

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 yang diberikan kepada pekerja terdampak Covid-19.

Menaker Ida berharap BSU dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Ida dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, pada Kamis, 22 Juli 2021.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujar Menaker Ida, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Pilih Pendonor Darah dari Hafiz Quran, Gus Umar: Apa yang Gak Hafal Darahnya Gak Baik?

Calon penerima BSU 2021 ini diperkirakan mencapai sekitar 8 juta orang, dengan kebutuhan anggaran Rp8 triliun, dan tiap orangnya akan menerima sebesar Rp1 juta, serta akan disalurkan melalui transfer bank.

Terdapat beberapa kriteria pekerja yang bisa mendapatkan BSU, antara lain yakni pekerja penerima upah yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Lalu, pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria lainnya yaitu pekerja calon penerima BSU yang berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Tantang Moeldoko Laporkan ICW ke Polisi, Gus Umar: Gak Usah Marah-marah Kayak Mensos dan Opung

Lebih lanjut, kriteria lainnya yakni peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta.

Upah tersebut dihitung sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Terakhir yakni dengan kriteria yaitu pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap., sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," kata Menaker Ida.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler