Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat 2021 Serta Link untuk Diakses secara Online

27 Juli 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi bansos. /PIkiran Rakyat/

PR DEPOK – Dengan masih berlangsungnya PPKM, masyarakat masih diimbau untuk cek penerima bansos PPKM Darurat 2021.

Adapun cek penerima bansos PPKM Darurat 2021 ini dapat dilakukan dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

Anda bisa cek penerima salah satu bansos PPKM Darurat 2021, yakni bansos PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id, selengkapnya di akhir artikel ini.

Baca Juga: Lirik 'NAKKA', Lagu Terbaru AKMU yang Berkolaborasi dengan IU

Tak perlu khawatir, pasalnya pihak Kementerian Sosial (Kemensos) sudah memberi penjelasan soal kapan bansos PKH 2021 cair dan tanggal berapa.

Simak bocoran serta penjelasan mengenai waktu pencairan bansos PKH 2021 di akhir artikel ini.

Anda juga bisa simak cara cek penerima Bansos PKH 2021 secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Terbitkan SE No 16 Tahun 2021, Satgas Covid-19: Surat Edaran ini Dilaksanakan Seiring Ketentuan PPKM Level 1-4

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bahwa bansos PKH 2021 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli 33,6 juta warga selama masa PPKM.

Risma menuturkan bahwa target PKH ini yaitu sebanyak 10 juta KPM.

Bansos PKH 2021 ini pun ditujukan untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi ibu hamil/nifas/menyusui serta anak balita.

Untuk ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) serta anak usia nol sampai 6 tahun (dibatasi dua anak), bansos yang diberikan masing-masing senilai Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Milad Majelis Ulama Indonesia Ke-46, Muhammadiyah: Bidang Geraknya Hampir di Semua Bidang Kehidupan

Selain itu juga untuk pelayanan pendidikan bagi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.

Nilai bantuan untuk setiap siswa SD/sederajat yang aktif sekolah Rp900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat yang aktif sekolah Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/sederajat yang aktif sekolah Rp2 juta per tahun.

Lebih jauh, bansos PKH 2021 ini juga akan ditujukan pada layanan kesejahteraan sosial bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Sementara untuk warga lanjut usia (usia lebih 70 tahun, maksimal satu orang) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) nilainya masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: 5 Pemain Terbaik yang Tidak Bermain di Eropa, Andres Iniesta Salah Satunya

Simak syarat daftar KPM untuk menerima Bansos PKH 2021 di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut:

1. Warga miskin/rentan miskin;

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

3. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS yang memiliki keluarga dengan:

Baca Juga: Tuai Kritik, Deddy Corbuzier Sebut Sekolah Buat Anak Jadi Bodoh Saat Berada di Depan Azka

a. Komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun;

b. Komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun;

c. Komponen pendidikan keluarga dengan anak yang masih bersekolah SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.

Cek penerima Bansos PKH 2021 dapat dilakukan secara online lewat Android melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, berikut caranya:

Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2021 Cair dan Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya, Segera Klik cekbansos.kemensos.go.id

1. Klik cekbansos.kemensos.go.id menggunakan HP yang mendukung akses internet;

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)”, silakan pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama sesuai KTP Anda pada kolom yang ada;

4. Masukkan 4 huruf kode yang ada di dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik kembali kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru;

Baca Juga: JK Sebut Buzzer Sumber Kekacauan, Ferdinand Hutahaean: Justru Mereka Pejuang yang Merawat Kebangsaan

5. Klik tombol “cari”.

Selanjutnya, sistem akan mencocokan nama KPM dan Wilayah yang di-input. Sistem akan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.

Apabila Anda belum mendaftar, silakan lakukan pendaftaran dengan cara berikut:

1. Perlu dicatat, tidak ada pendaftaran secara online. Pendaftaran peserta KPM dilakukan ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa;

Baca Juga: Anies Baswedan Akan Diperiksa KPK, Christ Wamea: Orang Bersih Pasti Taat Hukum, Pak Anies Tentu Datang

2. Setelah mendaftar, Anda akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

3. Bawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

4. Data tersebut akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten;

5. Jika sudah berhasil diverifikasi, berikutnya akan dibuatkan rekening bank dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Sebut Cara 'Bertele-tele' Hanya Ganti Istilah Buat Biaya Lebih Mahal, Rizal Ramli: Dasar Pelit Sama Rakyat!

Berikutnya, Anda bisa melakukan pengecekan apakah Anda lolos atau tidak sebagai penerima bansos PKH 2021 dari Kemensos.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler