Syarat dan Cara Daftar BLT Ibu Hamil 2021, Bisa Dapat Bantuan Rp3 Juta dan Bonus Beras 10 Kilogram

27 Juli 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi uang. /ANTARA/

PR DEPOK – PPKM Level 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 didampingi penyeimbang berupa bansos dari Kementerian Sosial, salah satunya PKH atau bantuan langsung tunai (BLT) yang diperuntukkan bagi ibu hamil. Oleh karena itu segera cek syarat dan cara daftar BLT berikut.

Untuk diketahui, BLT termasuk dalam program PKH Kemensos yang diberikan untuk beberapa kriteria penerima bantuan, salah satunya ibu hamil yang sudah memenuhi sejumlah syarat yang tertera di situs resmi Kemensos.

Adapun syarat umum dan cara daftar BLT ibu hamil 2021 yaitu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos untuk menerima PKH, lalu namanya terdata di situs cekbansos.kemensos.go.id ketika cek nama penerima bantuan menggunakan data NIK KTP.

Baca Juga: Maksimal 20 Menit Kunjungi Rumah Makan Saat PPKM Level 4, Chef Arnold: Waiters Latihan Jadi Juri Masterchef

Agar terdaftar sebagai penerima BLT ibu hamil 2021, calon penerima harus tahu syarat dan cara daftar DTKS Kemensos berikut.

3 syarat daftar DTKS Kemensos

1. Calon penerima bansos BLT ibu ibu hamil termasuk kategori miskin/rentan miskin.

2. Calon penerima bansos BLT ibu hamil bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Calon penerima bansos BLT ibu hamil tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Mengenal Vaksin Sinovac yang Pertama hadir di Indonesia? Berikut Penjelasan Lengkap

Jika 3 syarat daftar bansos BLT ibu hamil tersebut telah terpenuhi, maka dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos dengan cara berikut ini.

Tahapan cara daftar DTKS Kemensos

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan atau kantor desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat 2021 Serta Link untuk Diakses secara Online

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Sementara itu, terkait besaran BLT PKH 2021 secara keseluruhan, ada 5 kriteria penerima bantuan dengan total sasaran 33,6 juta penerima.

Adapun rincian umum kriteria penerima BLT PKH 2021 antara lain:

Baca Juga: Desak Budi Arie Klarifikasi Fitnah Demokrat Dalang 'Jokowi End Game', Ossy: Diam Jadi Budaya Pejabat Sekarang?

1. Bantuan PKH untuk ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) Rp3 juta per tahun.

2. Bantuan PKH untuk anak usia 0-6 tahun (dibatasi 2 anak) Rp3 juta.

3. Bantuan PHK bagi siswa SD atau sederajat Rp900.000, siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun, siswa SMA/sederajat yang Rp2 juta per tahun.

4. Bantuan PKH bagi lansia (usia lebih 70 tahun maksimal 1 orang) Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Lirik 'NAKKA', Lagu Terbaru AKMU yang Berkolaborasi dengan IU

5. Bantuan PKH bagi penyandang disabilitas berat (maksimal 1 orang) Rp2,4 juta orang tahun.

Dari kriteria penerima bantuan lainnya, penerima BLT ibu hamil 2021 akan menerima bantuan tertinggi yaitu sebesar Rp3 juta yang disalurkan via bank-bank himbara yang telah ditentukan pemerintah.

Sebagai informasi tambahan, setiap kategori penerima BLT PKH 2021 di masa PPKM juga akan mendapat bonus bantuan beras 10 kilogram yang disalurkan Perum Bulog.

Baca Juga: Terbitkan SE No 16 Tahun 2021, Satgas Covid-19: Surat Edaran ini Dilaksanakan Seiring Ketentuan PPKM Level 1-4

Demikian informasi mengenai syarat, cara daftar BLT ibu hamil 2021, beserta besaran bantuan yang akan didapatkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler