Sudah Dibuka! Pendaftaran Akun Kartu Prakerja untuk Persiapan Gelombang 18, Berikut Syarat dan Caranya

30 Juli 2021, 18:00 WIB
Info pembukaan Kartu Prakerja gelombang 18 kembali ditunggu-tunggu. Lantas kapan pengumuman gelombang 17 ? Simak infonya. /Tangkapan Layar: Prakerja.go.id

PR DEPOK – Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah memberikan bocoran mengenai pembukaan Kartu Prakerja gelombang selanjutnya atau gelombang 18.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.

Sri Mulyani menyampaikan, pembukaan Kartu Prakerja untuk gelombang selanjutnya bisa dilakukan pada Juli atau Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bansos Tunai Kemensos Rp600 Ribu di Kantor Pos Beserta Syarat Dokumen Lengkapnya

Namun, Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih rinci mengenai jadwal pembukaan Kartu Prakerja gelombang selanjutnya atau gelombang 18 tersebut.

Meski begitu, masyarakat yang berminat mendapatkan bantuan program Kartu Prakerja, bisa mempersiapkan diri dengan melakukan pendaftaran akun Kartu Prakerja.

Saat ini, pendaftaran akun Kartu Prakerja bisa dilakukan. Masyarakat tinggal mengakses situs prakerja.go.id untuk melakukan pendaftaran akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos 2021 Beserta Cek Penerimanya secara Online Lewat HP

Untuk diketahui, akun Kartu Prakerja harus dimiliki masyarakat yang ingin mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 18.

Akun Kartu Prakerja berfungsi untuk menyimpan data diri peserta Kartu Prakerja yang nantinya data tersebut digunakan dalam proses seleksi Kartu Prakerja gelombang 18.

Adapun syarat dan cara daftar akun Kartu Prakerja, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan PPKM 2021 Online Pakai KTP untuk Cairkan Bansos Tunai, BPNT, dan PKH

Syarat Daftar Kartu Prakerja 2021

1. WNI minimal berusia 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bansos Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Sudah Cair Juli 2021 untuk Tahap 3

8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.

9. Pastikan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.

Cara Daftar Akun Kartu Prakerja

1. Buka situs www.prakerja.go.id.

2. Buat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

Baca Juga: BLT Ibu Rumah Tangga Cair Juli 2021 Sebesar Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Dapatkannya Berikut

3. Daftarkan password Anda.

4. Lalu, lakukan verifikasi email.

5. Setelah verifikasi email berhasil, maka akun Kartu Prakerja berhasil dibuat.

Baca Juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Cair Lagi Juli 2021, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Selanjutnya, Anda bisa melakukan update data diri pada profil akun Kartu Prakerja Anda.

Dengan cara memasukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

Dalam proses ini, siapkan foto KTP dengan ukuran 2 MB dan format JPG/PNG.

Baca Juga: BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas Rp2,4 Juta Cair Lagi Juli 2021, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Catatan Penting

1. Dalam melakukan pendaftaran pada Situs, wajib menggunakan nama dan data pribadi sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.

2. Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

3. Dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.

Baca Juga: Begini Cara Baru Dapat Token Listrik Gratis PLN 2021, Bukan Lagi di PLN Mobile

4. Pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5. Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta program Kartu Prakerja.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler