Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 untuk Cairkan Bantuan Rp1 Juta

31 Juli 2021, 15:54 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 segera disalurkan pemerintah sebesar Rp1 juta. /Pexels

PR DEPOK – Pemerintah resmi memutuskan akan memberikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan pada masa PPKM 2021.

Pemberian BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dilakukan pemerintah guna tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Covid-19, khususnya di masa PPKM 2021, bagi para pekerja atau buruh.

Selain itu, pemberian BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini juga bertujuan untuk dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat PPKM 2021 berlangsung.

Baca Juga: Sebelum BSU 2021 Dicairkan, Data dari Calon Penerima Berikut Ini Akan Diperiksa Kemnaker

Untuk pengadaan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran mencapai Rp8,8 triliun.

Pemerintah memperkirakan calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 mencapai 8 juta pekerja atau buruh.

Melalui BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 untuk dua bulan.

Baca Juga: Hanya 7 Kriteria Pekerja ini yang Dapat Cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sebesar Rp1 Juta

Dana bantuan tersebut nantinya akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta yang ditransfer langsung kepada penerima melalui bank.

Namun, tidak semua pekerja atau buruh bisa mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Ada sejumlah syarat penerima yang harus dipenuhi pekerja dan buruh jika ingin mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Daftar Wilayah Kabupaten Kota Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sebesar Rp1 Juta di Jawa-Bali

Untuk lebih jelasnya, bisa disimak syarat penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 berikut ini.

Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

1. Pekerja atau buruh.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Pendaftaran Akun Kartu Prakerja untuk Persiapan Gelombang 18, Berikut Syarat dan Caranya

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dilaksanakan? Simak Bocoran Jadwalnya Berikut ini

Catatan Tambahan

- Gaji/upah sebagaimana dimaksud syarat nomor 4, merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Gaji/upah terakhir yang dilaporkan tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

- Jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan gaji/upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji/upah penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di wilayah tersebut diubah menjadi paling banyak gaji sesuai UMK.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Pastikan Anda Telah Memenuhi Persyaratan Berikut

- Jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, maka syarat gaji/upah penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di wilayah tersebut diubah menjadi paling banyak gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).

- Jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji/upah penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di wilayah tersebut diubah menjadi paling banyak gaji sesuai UMP.

Sementara itu, menurut Menaker Ida, pemerintah memilih BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Pastikan Peserta Sudah Melakukan Langkah Ini

Hal tersebut dilakukan karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

Sehingga, data yang digunakan akuntabel dan valid sebagai dasar pemberian BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 secara cepat dan tepat sasaran.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler