Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, Ikuti Langkah Ini

2 Agustus 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Ekoaun/PIXABAY/

PR DEPOK – Berikut cara cek daftar nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera disalurkan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada 1 juta penerima.

Masing-masing penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 untuk per bulannya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Korupsi Bansos sebagai Musibah, Gus Umar: Apa Dia Gak Paham Arti Musibah?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, pemerintah akan menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk 2 bulan sekaligus, sehingga para penerima akan mendapatkan Rp1 juta dalam satu kali pencairan.

Untuk memastikan para karyawan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, Anda bisa mengeceknya melalui link kemnaker.go.id.

Berikut langkah untuk mengecek daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id:

Baca Juga: Indonesia Akan Terima 45 Juta Dosis Vaksin Covid-19 di Bulan Agustus

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id.

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.

4. Klik “Daftar Sekarang”.

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.

Baca Juga: Sinopsis Film Crank: High Voltage, Aksi Jason Statham Menyelamatkan Jantungnya

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”.

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: Bintangi Chaebol Family's Youngest Son, Shin Hyun Bin Perankan Jaksa dan Beradu Akting dengan Song Joong Ki

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Perlu diperhatikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya akan menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan.

Berikut ini persyaratan bagi karyawan yang mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

Baca Juga: Sinopsis Film Homefront: Aksi Jason Statham Melindungi Putrinya dari Bahaya Geng Motor

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP yang disertakan dengan NIK.

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan).

4. Masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Sinopsis Mechanic: Resurrection, Aksi Pembunuh Bayaran Jalani Misi Tiga Pembunuhan Demi Selamatkan Kekasihnya

5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

6. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemnaker Antara

Tags

Terkini

Terpopuler