PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa, maka dari itu simak syarat dapat UKT dan cara daftar UKT Kemendikbud 2021.
Agar mendapatkan bantuan UKT semester ganjil ini, mahasiswa harus memenuhi 3 syarat dan melalui tahapan cara daftar UKT Kemendikbud Ristek 2021.
Adapun syarat-syarat dan cara daftar UKT Kemendikbud Ristek 2021 dapat diuraikan sebagai berikut.
Syarat-syarat daftar UKT Kemendikbud Ristek 2021
1. Bantuan UKT Kemendikbud Ristek 2021 ditujukan untuk mahasiswa yang aktif kuliah.
2. Mahasiswa yang berhak mendapat bantuan UKT Kemendikbud Ristek 2021 bukan termasuk penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi.
3. Mahasiswa calon penerima bantuan UKT Kemendikbud Ristek 2021 tergolong masyarakat yang kondisi keuangannya tidak mendukung.
Baca Juga: Segera Cek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 dengan 2 Cara Berikut
Tahapan cara daftar UKT Kemendikbud Ristek 2021
Setelah memastikan 3 syarat daftar bantuan UKT tersebut, mahasiswa bisa segera mendaftarkan diri sebagai penerima UKT Kemendikbud Ristek 2021 lewat pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
Setelah mendaftar, data mahasiswa yang mengajukan UKT Kemendikbud Ristek 2021 akan diajukan perguruan tinggi sebagai calon penerima bantuan ke Kemendikbud Ristek.
Jadwal dan mekanisme penyaluran UKT Kemendikbud Ristek 2021
Bagi mahasiswa yang sudah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima UKT Kemendikbud Ristek 2021, bantuan uang kuliah akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Sedangkan untuk jadwal penyaluran UKT Kemendikbud Ristek 2021, pemerintah akan menyalurkannya pada bulan September 2021.
Masing-masing mahasiswa akan mendapat bantuan UKT Kemendikbud Ristek 2021 sesuai besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Baca Juga: Pemprov DKI Berikan Vaksin Moderna, Anies Baswedan: Kita Ingin Semua Warga Jakarta Terlindungi
Sebagai catatan, jika mahasiswa mendapat bantuan UKT Kemendikbud Ristek 2021 lebih besar dari Rp2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Untuk diketahui, bantuan UKT Kemendikbud Ristek pada 2020-2021 semester genap telah menyasar 419.605 mahasiswa yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.
Saat itu, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun bagi mahasiswa yang berhak mendapat bantuan UKT Kemendikbud Ristek.
Setelah dilakukan evaluasi, pemerintah memutuskan untuk kembali menyalurkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek 2021 tahun ajaran semester ganjil 2021 bagi mahasiswa PTN dan PTS.
Adapun, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk UKT Kemendikbud Ristek 2021 semester ganjil sebesar Rp745,2 miliar.
Sementara itu, pemerintah menargetkan penerima UKT Kemendikbud Ristek 2021 semester ganjil sebanyak 310.508 mahasiswa dari PTN dan PTS.***