Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP di oss.go.id untuk Membuat NIB Pendaftaran BPUM 2021

8 September 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi UMKM. Berikut ini cara daftar UMKM secara online di oss.go.id untuk membuat NIB syarat pendaftaran BPUM 2021. /Dok.Pikiran Rakyat/

PR DEPOK – Pendaftaran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih dibuka hingga 10-13 September 2021.

BPUM 2021 ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro.

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang berminat untuk mendapatkan BPUM 2021, bisa segera melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Online 2021 Melalui Link Pendaftaran Bantuan UMKM Sejumlah Kabupaten Kota

Namun, sebelum melakukan pendaftaran BPUM 2021, usaha mikro atau UMKM yang dimiliki harus memiliki izin usaha terlebih dahulu.

Pelaku usaha mikro bisa mendapatkan izin usaha dengan melakukan daftar UMKM secara online di situs Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran izin usaha ini harus dilakukan, sebab salah satu syarat dokumen mendaftar BPUM 2021 ialah memiliki izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Depok Masih Dibuka, Simak Cara Daftar BLT UMKM dan Syarat Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta

Hingga akhir Agustus 2021, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan BPUM 2021 kepada 11,84 juta pelaku usaha mikro.

Jumlah tersebut merupakan 92,35 persen dari total penerima BPUM 2021 sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Dengan demikian, masih terdapat kuota sebanyak 960.000 pelaku usaha mikro yang berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2021.

Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 Kota Depok Masih Dibuka Hingga 10 September 2021, Segera Daftar dengan Klik Link Berikut

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 melalui dinas koperasi dan UKM setempat.

Akan tetapi, seperti yang telah disebutkan, bahwa jika ingin mendaftar BPUM 2021, pelaku usaha mikro harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atas UMKM miliknya.

Sebab, NIB menjadi salah satu syarat dokumen yang harus diberikan dalam pendaftaran BPUM 2021.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN September 2021 untuk Rumah Tangga, Bisnis, Industri

Jika pelaku usaha mikro belum memiliki NIB, maka bisa mendaftar perizinan UMKM miliknya secara online melalui situs OSS.

Untuk daftar UMKM secara online di situs OSS, gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Anda juga bisa menggunakan hp atau smartphone untuk mengakses situs OSS.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Beras 10 Kg PPKM 2021 Beserta Cek Penerimanya secara Online

Sebelum daftar UMKM di situs OSS, Anda harus melakukan registrasi akun OSS terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.

1. Akses situs OSS dengan link oss.go.id.

2. Pada pojok kanan halaman situs OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras PPKM 2021 Tahap 2 secara Online Pakai KTP

3. Isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos September 2021 Melalui DTKS Kemensos untuk Dapatkan BST, BPNT, PKH

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi.

Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email. Selanjutnya, sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.

Setelah memiliki akun OSS, maka Anda dapat melakukan daftar UMKM secara online.

Adapun cara daftar UMKM secara online, dapat disimak selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Cara Cek Bansos September 2021 Lewat KTP secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Daftar UMKM Online 2021

1. Login akun OSS di situs oss.go.id.

2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2021 Online untuk Cairkan BLT Subsidi Gaji Tahap 3, 4, 5

4. Kemudian, pada formulir data profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

6. Selanjutnya, pada formulir data usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut.

7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 Online Beserta Syarat Lengkapnya

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum klik tombol “Selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali klik tombol “Tambah Usaha”.

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol “Selanjutnya”.

8. Kemudian, pada formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”.

9. Pada tampilan draft NIB dan izin usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin Lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha.

Baca Juga: Menaker: BSU 2021 Tahap Ketiga Sudah Tersalurkan kepada 3,2 Juta Pekerja Lewat Skema Burekol

10.Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”.

Setelah semua proses tersebut selesai, maka Anda dapat melihat NIB, izin Lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha pada tampilan output NIB dan izin usaha.

Anda dapat melakukan preview draft NIB dengan menekan tombol “Preview Draf NIB”.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapat Bansos PKH, BPNT dan BST

Kemudian bisa draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau di-print dalam bentuk hard copy.

Anda juga dapat mencetak NIB dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Jika mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran perizinan UMKM di OSS, Anda dapat menghubungi layanan Bantuan Teknis Perizinan melalui ke alamat email info@bkpm.go.id.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: oss.go.id ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler