PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih akan memberikan BLT UMKM bagi pelaku usaha, maka dari itu simak cara cek BLT UMKM 2021 secara online menggunakan handphone (HP) di situs eform.bri.co.id/bpum agar bisa dapatkan BPUM Rp1,2 juta.
Adapun cara cek BLT UMKM 2021 online via eform.bri.co.id/bpum sudah diterapkan Kemenkop UKM pada penyaluran BPUM Rp1,2 juta bulan sebelumnya.
Pada penyaluran BPUM Rp1,2 juta untuk bulan September 2021, pelaku usaha yang sudah dinyatakan layak bisa kembali melakukan cara cek BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum guna memastikan status penerimaan bantuan ini.
Baca Juga: Punya Kebiasaan yang Sering Jadi Candaan, Aurel Hermansyah Ungkap Kejahilan Atta Halilintar
Untuk informasi selengkapnya, simak cara cek BLT UMKM 2021 secara online di eform.bri.co.id/bpum berikut ini.
1. Masuk situs eform.bri.co.id/bpum
2. Pekerja yang merupakan penerima BLT UMKM 2021 akan diarahkan ke halaman reservasi, sebaliknya bila halaman reservasi tidak muncul artinya nasabah bukan penerima BPUM.
3. Isi data meliputi nomor KTP.
4. Pilih UKO yang ingin dituju, dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal antrean.
5. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi.
6. Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor referensi tersebut dan jangan sampai hilang.
7. Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan BLT UMKM 2021.
Apabila nasabah tidak datang tepat waktu sesuai jadwal, maka harus melakukan reservasi ulang.
Untuk diketahui, tahapan cara cek BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum berlaku untuk bank penyalur BRI.
Sementara itu, untuk cara cek BLT UMKM 2021 melalui Bank BNI, bisa dilakukan juga secara online melalui situs banpresbpum.id, dengan cara berikut.
1. Login banpresbpum.id.
2. Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.
3. Klik tombol "Cari".
Adapun pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM 2021 sudah memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan KTP.
2. Memiliki usaha mikro.
3. Tidak menerima KUR melalui SIKP.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN, dan Pegawai BUMD.
Sebagai informasi, pada bulan September 2021, Kemenkop UKM menargetkan 500.000 pelaku UMKM yang mendapatkan BLT UMKM 2021.
Pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima.
Jadi, pencairan BLT UMKM 2021 bisa dilakukan hingga akhir tahun 2021.***