Ada Sisa Anggaran, Kemnaker akan Tambah Penerima BSU Sampai 1,7 Juta Pekerja

30 September 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi BSU. /bi.go.id

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI berencana menambah kuota penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 provinsi yang ada di 514 kota/kabupaten.

Keputusan Kemnaker untuk menambah jumlah penerima BSU didasari oleh adanya sisa anggaran.

Informasi penambahan jumlah penerima BSU ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: 5 Klub yang Paling Sering Dijebol Cristiano Ronaldo di Liga Champions, Ada Borussia Dortmund dan Juventus

“Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi Covid-19,” ujar Indah dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemnaker.

Lebih lanjut, Indah menuturkan bahwa realisasi dan progres program BSU sudah diterima 6. 991.873 pekerja/buruh dengan total alokasi senilai Rp6,9 triliun.

“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progres yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja,” tuturnya.

Sebenarnya jumlah data calon penerima BSU yang didapatkan Kemnaker ada sebanyak 8.508.527 calon penerima.

Baca Juga: Ditantang Deddy Corbuzier Masak Nasi Merah Goreng, Lord Adi: Berani Banget Dia

Namun setelah dicek dan diverifikasi, terdapat 758.327 data pekerja yang terindikasi duplikasi bansos atau dengan kata lain sudah mendapatkan bantuan sosial lain.

Data ini kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima Program BSU.

“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” tuturnya.

Program BSU 2021 nantinya akan didistribusikan kepada semua penerima mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 sampai akhir Oktober 2021.

Baca Juga: Bayern Munchen Libas Dynamo Kyiv, Leroy Sane: Kami Bermain Cukup Baik

Adapun persyaratan untuk mendapatkan BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Baca Juga: Buat Deddy Corbuzier Menangis Haru, Begini Sikap Tegas Anak Dono tentang Konflik Warkopi dengan Warkop DKI

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Sementara untuk mengecek daftar penerima BSU dapat diketahui melalui Whatsapp atau mengunjungi situs resmi Kemnaker.

Adapun langkah untuk mengetahui daftar penerima BSU melalui aplikasi Whatsapp adalah sebagai berikut:

1. Pekerja harus melakukan chat pada nomor WhatsApp 0813-800-70175 atau melalui link https://wa.me/6281380070175 agar mendapatkan respons;

2. Setelah mendapat balasan, klik 'Informasi Calon Penerima BSU 2021';

Baca Juga: Megawati Seokarnoputri Resmikan Patung Bung Karno di Semarang

3. Kemudian, ikuti arahan atau petunjuk yang muncul pada layar HP Anda.

Kemudian terdapat beberapa situs atau layanan yang bisa dikunjungi untuk mengetahui daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Mengakses situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah;

3. Mengakses microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Mengakses layanan masyarakat di nomor telepon 175;

Baca Juga: Akhirnya Indro Warkop DKI Akui Salah Tegur Keras Kemunculan Warkopi: Sejujurnya Gue Kepancing

5. Mengakses halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui fitur direct message (DM);

6. Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa serta identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler