Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2021 Online Lewat HP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

8 Oktober 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi BLT anak sekolah 2021. Cara daftar secara online menggunakan HP. /Aprillio Akbar/Antara

PR DEPOK – Para siswa SD, SMP, dan SMA yang belum mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah 2021, segera daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) secara online menggunakan HP.

Seluruh siswa SD, SMP, dan SMA yang ingin dapat BLT anak sekolah 2021 ini diharuskan daftar DTKS Kemensos secara online lantaran Kemensos hanya akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang datanya valid tertera di DTKS.

Oleh karena itu, segera daftar DTKS Kemensos melalui cara online agar memudahkan Anda mendapatkan BLT anak sekolah 2021 bagi siswa SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: Link Cek Pengumuman Seleksi ASN PPPK Guru Tahap 1 hingga Info Tes Tahap 2 dan 3 dari Mendikbud Ristek

Sebagaimana diketahui, BLT anak sekolah 2021 untuk siswa SD, SMP, dan SMA ini termasuk dalam kategori bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Sebelumnya Kemensos memastikan akan tetap melanjutkan bansos untuk masyarakat dengan anggaran Rp78,25 triliun pada 2022.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan pemerintah tidak akan menghentikan bansos kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021, Siapkan NIK KTP dan HP Akses Link cekbansos.kemensos.go.id

Program bansos yang dipastikan akan terus disalurkan oleh Kemensos yakni bansos reguler yang terdiri atas PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.

“PKH dan BPNT/Kartu Sembako terus berjalan, baik ada atau tidak ada pandemi, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” ujar Risma seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa BLT anak sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA akan tetap disalurkan pada 2021 ini.

Baca Juga: Pencairan Insentif Kartu Prakerja Tidak Sesuai Jadwal di Dashboard? Segera Lakukan Hal Ini

Adapun dana BLT anak sekolah yang akan didapatkan siswa SD, SMP, dan SMA sebagai berikut:

1. Anak sekolah tingkat SD/Sederajat akan dapat BLT Rp900.000/tahun.

2. Anak sekolah tingkat SMP/Sederajat akan dapat BLT Rp1,5 juta/tahun.

3. Anak sekolah tingkat SMA/Sederajat akan dapat BLT Rp2 juta/tahun.

Baca Juga: Sebelum Lanjut ke Jalur Hukum, KPI Minta Lesti Kejora dan Rizky Billar Minta Maaf

Selain itu, masyarakat juga harus memenuhi persyaratan di bawah ini untuk mendapatkan BLT anak sekolah:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal.

Baca Juga: BNPT: Bukan Islamofobia, Terorisme Musuh Agama dan Negara

3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili.

5.Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.

Baca Juga: Jokowi Disebut Lebih Baik dari Joe Biden dalam Atasi Perpecahan, Rocky: Ia Dipuji Genius karena Halangi Kritik

Jika semua syarat di atas terpenuhi, ikuti sejumlah langkah di bawah ini untuk daftar DTKS Kemensos agar dapat BLT anak sekolah atau PKH secara online:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos

Pengunduhan aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore. Pastikan yang Anda unduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.

Baca Juga: Pemkot Depok Izinkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuk Mal dengan Syarat Berikut

2. Registrasi

Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH dan Kartu Sembako.

Baca Juga: Kapal Selam Bertenaga Nuklir AS Tabrak Objek Misterius di Laut China Selatan

4. Pilih “tambah usulan”.

5. Lalu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos, pilih PKH.

Bila data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler