Cara Cek Bansos Kemensos 2021 Online Lewat HP untuk Cek Daftar Penerima PKH dan Kartu Sembako

15 Oktober 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi - cara cek daftar penerima bansos PKH dan Kartu Sembako. /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK – Berikut ini cara cek bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) secara online menggunakan HP untuk mengetahui daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.

Bagi masyarakat yang sudah daftar di DTKS Kemensos sebagai calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako 2021, dapat segera cek daftar penerima secara online dengan cara mudah melalui HP.

Masyarakat disarankan segera cek daftar penerima PKH dan Kartu Sembako 2021 lewat HP agar memastikan berhak atau tidak sebagai penerima bansos Kemensos.

Baca Juga: Lebanon Memanas, 6 Orang Tewas dalam Aksi Protes Penyelidikan Ledakan Pelabuhan Beirut

Perlu diketahui, Kemensos masih terus menyalurkan bansos PKH dan Kartu Sembako untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penanganan kemiskinan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan pemerintah tidak akan menghentikan bansos PKH dan Kartu Sembao kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi.

Bansos untuk masyarakat miskin dan rentan terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67 persen dari total anggaran untuk bansos.

Baca Juga: Di Skotlandia, Pesan Makanan Lewat Drive-Thru Restoran Cepat Saji Bisa Didenda 3 Juta, Kok Bisa?

“PKH dan BPNT/Kartu Sembako terus berjalan, baik ada atau tidak ada pandemi, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” kata Risma seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Untuk mendapatkan bansos Kemensos 2021, masyarakat harus sudah terdaftar di DTKS. Hal ini karena Kemensos hanya akan menyalurkan bansos kepada yang datanya valid terdata di DTKS.

Jika belum daftar, klik artikel di bawah ini dan ikuti cara daftar sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos.

Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapat Bansos PKH dan Kartu Sembako

Adapun tujuh kategori yang akan mendapatkan bansos PKH dan Kartu Sembako sebagai berikut:

Baca Juga: Sering Disepelekan, Merokok Sambil Berkendara Selain Berbahaya Dapat Disanksi hingga Didenda

1. Kategori ibu hamil/nifas akan dapat bantuan Rp3 juta/tahun.

2. Kategori anak usia dini 0-6 Tahun akan dapat bansos Rp3 juta/tahun.

3. Kategori anak SD/Sederajat akan dapat bansos Rp900.000/tahun.

Baca Juga: 2 Cara Cek Token Listrik PLN Gratis Oktober 2021 Lewat HP

4. Kategori anak SMP/Sederajat akan dapat bansos Rp1,5 juta/tahun.

5. Kategori anak SMA/Sederajat akan dapat bansos Rp2 juta/tahun.

6. Kategori penyandang disabilitas berat akan dapat bansos Rp2,4 juta/tahun.

7. Kategori lanjut usia (lansia) akan dapat bansos Rp2,4 juta/tahun.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Uni Eropa Dikabarkan akan Menghentikan Penggunaan Vaksin Covid-19, Simak Faktanya

Cara Cek Bansos PKH dan Kartu Sembako Online 2021

1. Buka browser HP dan akses situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi provinsi.

3. Isi kabupaten.

Baca Juga: Video Putih Abu-Abu Turut Dikomentari Coldplay, Sejumlah Netizen Beri Respon Begini

4. Isi kecamatan.

5. Isi desa/kelurahan.

6. Isi nama penerima sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru.

5. Klik tombol “Cari Data”.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Simak Syarat dan Cara Daftar di Situs prakerja.go.id

Kemudian, otomatis sistem akan menyesuaikan nama calon penerima bansos serta wilayah yang diinput. Lalu, dibandingkan dengan nama yang terdapat pada database Kemensos.

Dana bansos PKH dan Kartu Sembako dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) meliputi Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Saat ingin mencairkan dana PKH dan Kartu Sembako, penerima harus menyiapkan sejumlah dokumen di bawah ini:

Baca Juga: Cara Cepat Mendapatkan Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta, Ikuti Langkah Ini

1. KTP.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler