Sering Disepelekan, Merokok Sambil Berkendara Selain Berbahaya Dapat Disanksi hingga Didenda

- 15 Oktober 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi - Merokok ketika berkendara dapat terkena sanksi kurungan penjara paling lama tiga bulan atau dengan denda paling banyak Rp750.000.
Ilustrasi - Merokok ketika berkendara dapat terkena sanksi kurungan penjara paling lama tiga bulan atau dengan denda paling banyak Rp750.000. /Pixabay/Alexas_Fotos./

PR DEPOK - Mengendarai kendaraan, baik motor maupun mobil memang memiliki beberapa aturan, terutama di Indonesia.

Namun tidak sedikit aturan-aturan yang dibuat justru dilanggar dan disepelekan oleh para pengemudi motor maupun mobil.

Salah satu aturan yang sering dilanggar pengemudi motor maupun mobil adalah merokok sembari berkendara.

Baca Juga: Kakek Suhud Banjir Hujatan usai Dituding Bohong, Tetangga Akhirnya Minta Maaf: Perkataan Saya Salah

Padahal merokok ketika mengendarai kendaraan terutama sepeda motor merupakan suatu kegiatan yang melanggar aturan.

Hal tersebut dilarang lantaran merokok sembari mengendarai motor bisa membahayakan diri sendiri bahkan orang lain.

Di mana abu dari sisa pembakaran rokok bisa terkena angin dan mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga bisa ganggu pandangan dan menimbulkan luka.

Merokok ketika berkendara juga bisa mengurangi konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan yang berujung fatal.

Baca Juga: Tiga Permintaan Maaf Kakek Suhud Diungkap Baim Wong, Salah Satunya Terkait Podcast Nikita Mirzani

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x