Sering Disepelekan, Merokok Sambil Berkendara Selain Berbahaya Dapat Disanksi hingga Didenda

- 15 Oktober 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi - Merokok ketika berkendara dapat terkena sanksi kurungan penjara paling lama tiga bulan atau dengan denda paling banyak Rp750.000.
Ilustrasi - Merokok ketika berkendara dapat terkena sanksi kurungan penjara paling lama tiga bulan atau dengan denda paling banyak Rp750.000. /Pixabay/Alexas_Fotos./

Tidak hanya itu merokok juga bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran.

Bukan hanya berbahaya, ternyata merokok ketika mengendarai kendaraan baik motor maupun mobil bisa mendapatkan sanksi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 23 Tahun 2009.

Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana.

Baca Juga: Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Teroris di Indonesia, Muannas: Pelaku, Korban dan Bukti, Anda Anggap Sampah?

Bagi para pelanggar aturan tersebut akan terancama pidana kurungan paling lama tiga bulan atau dengan denda paling banyak Rp750.000.

Tidak hanya itu, dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi.

Oleh karena itu merokok sambil berkendara atau mengemudi sangat dilarang karena dapat menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah