Siapkan KTP untuk Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara Online, Begini Tahapannya

4 Januari 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi bansos. /Pixabay

PR DEPOK – Untuk mendaftarkan diri sebagai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online, calon pendaftar harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan mendapatkan dana bantuan senilai Rp200.000 per bulan.

Oleh sebab itu, segera daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar mendapatkan dana bantuan bagi PMKS kurang mampu.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Beri Wejangan untuk Sang Adik yang akan Menikah: Tahu kan Pengalaman Saya Seperti Apa

Bagi Anda yang ingin membuat akun KKS, maka harus mempersiapkan KTP dan berkas lainnya, kemudian melakukan pendaftaran KKS secara online.

Berikut berkas yang harus dipersiapkan untuk mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara online:

1. Surat Keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti/LKS.

Baca Juga: Sentil Habib Bahar Soal 'Demokrasi Indonesia Sudah Mati', Guntur Romli: Penjahat Kambuhan

2. Surat Keterangan dari kantor desa/lurah yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti/LKS.

3. Surat Keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis bersangkutan, berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.

4. Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Pas foto.

Baca Juga: Bansos PKH Cair 2022, Cek Cara Daftarnya Via HP dan Syarat agar Dapat Bantuan Rp3 Juta

6. Foto tubuh.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online PMKS wajib memenuhi kriteria persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut kriteria persyaratan yang wajib dipenuhi oleh PMKS untuk daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online:

1. Sudah berusia 22 tahun ke atas.

Baca Juga: Diduga Kirim Lovestagram, Aktor Jung Hae In dan Jisoo BLACKPINK Dicurigai Berpacaran

2. Penyandang disabilitas yang tinggal di panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

3. Lanjut usia yang belum memperoleh layanan/bantuan sosial dan berada di dalam panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

4. Gelandangan dan pengemis yang tinggal di kolong jembatan serta tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni.

5. Korban penyalahgunaan napza.

Baca Juga: Cara-cara Membantu Orang di Sekitar yang Alami Mental Health, Salah Satunya Beri Dukungan Terbaik

6. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan.

Apabila Anda telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Anda akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp200.000 per bulan.

Sebelumnya, pada tahun anggaran 2015, bantuan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diberikan dalam waktu 3 bulan dengan total Rp600.000.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Jakarta Naik Jadi Level 2

Namun sejak tahun 2016 hingga saat ini, pemerintah memberikan anggaran untuk bantuan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diberikan senilai Rp200.000 setiap bulannya.

Dengan menggunakan KTP dan berkas persyaratan yang telah disampaikan, Anda sudah bisa melakukan pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara online.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler