Cara Daftar KKS Kartu Keluarga Sejahtera 2022 agar Dapat Bansos BPNT Kartu Sembako

29 Januari 2022, 07:36 WIB
Berikut cara mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 agar masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan bansos PNT/Kartu Sembako. /Instagram.com/@kemensosri

PR DEPOK – Masyarakat yang tegolong Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) bisa daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 agar mendapatkan bantuan sosial (bansos) BPNT/Kartu Sembako.

Jika telah daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022, masyarakat bisa menerima bansos BPNT/Kartu Sembako Rp200.000.

Perlu diketahui, daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 merupakan kartu penanda bagi PMKS kurang mampu yang harus dimiliki oleh calon penerima bansos BPNT/Kartu Sembako.

Baca Juga: Segera Cek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Cairkan Kartu Sembako Rp2,4 Juta

Lantas bagaimana cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 agar bisa mendapat bansos BPNT/Kartu Sembako?

Cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa dilakukan dengan mudah, yakni secara online.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bertujuan membantu PMKS miskin dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Beruntung Korban Penembakan KKB Papua Bukan Warga Sipil, Said Didu Heran Ada Kata Beruntung

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga bertujuan untuk mencegah turunnya taraf kesejahteraan PMKS miskin dan rentan akibat kesulitan ekonomi, dan meningkatkan tanggung jawab sosial bersama.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi untuk daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 sebagai berikut:

1. PMKS berusia 22 tahun keatas;

2. Penyandang disabilitas yang tinggal di panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan 29 Januari 2022: Libra Waktu yang Tepat untuk Perubahan!

3. Lanjut usia (lansia) yang tinggal di panti/LKS;

4. Gelandangan dan pengemis yang tinggal dipanti atau dibawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni;

5.Korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/LKS;

6.Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Online 2022 Pakai KTP Lewat HP

Syarat daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK);

2. Surat Keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/LKS;

3. Surat keterangan dari kantor Desa / Lurah yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/LKS;

Baca Juga: 10 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2022 dengan Desain Unik dan Terbaru

4. Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis yang dimaksud berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut;

5. Pas foto dan foto tubuh.

Tahapan Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau sponsor seperti yayasan mendaftarkan diri di situs intelresos.kemsos.go.id;

Baca Juga: Segera Isi Data KTP di Link Berikut agar Masuk Jadi Penerima Bansos PKH 2022

2. Lakukan login untuk mendaftar sampai mendapat verifikasi email dari intelresos, yang menandakan bahwa akun sponsor/KPM telah aktif;

3. Dinas sosial provinsi/kabupaten/kota akan melakukan verifikasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mendaftar sebagai calon penerima manfaat;

4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap seperti foto lembaga, surat rekomendasi, dan berkas lainnya harus di-scan dan diunggah pada situs intelresos.kemsos.go.id;

Baca Juga: Tak Miliki Dendam, Haji Faisal Mengaku Sudah Maafkan Tubagus Joddy: Dia Sudah Menyesal

5. Dinas sosial/provinsi kembali melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan secara online oleh sponsor/KPM;

6. Hasil verifikasi online yang dilakukan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota kemudian di verifikasi dan matching data dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline);

7. Kemudian, hasil verifikasi dan matching data tersebut ditetapkan sebagai daftar PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial;

Baca Juga: 4 Zodiak yang Mampu Menjadi Orang Tua Terbaik bagi Anaknya

8. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan data PMKS calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;

9. Direktorat perlindungan dan jaminan sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada mitra percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia;

10. Hasil Kartu keluarga Sejahtera (KKS) yang dicetak diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat keputusan Menteri Sosial dengan disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera;

Baca Juga: Jokowi Soal Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia: Akan Terus Meningkat Beberapa Minggu

11. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

12. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.

Demikian cara daftar Kartu keluarga Sejahtera (KKS) 2022 agar masyarakat mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler