BLT Rp6 Juta 2022 untuk Balita dan Ibu Hamil Cair Februari 2022? Cek Cara Daftar, Jadwal, dan Syaratnya

4 Februari 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi penerima bantuan sosial. /Irsan Mulyadi/Antara

PR DEPOK – Bantuan langsung tunai (BLT) untuk ibu hamil dan anak usia dini (balita) cair Februari 2022? Berikut ini cara daftar online BLT, syarat, serta bocoran jadwal pencairannya.

Sebelum membahas cara daftar, syarat, dan jadwal cair BLT tahun 2022, perlu diketahui bahwa ibu hamil dan balita adalah golongan masyarakat yang menjadi sasaran penerima bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).

Maka dari itu, untuk syarat, cara daftar BLT, dan jadwal pencairan bansos untuk ibu hamil dan balita sesuai dengan aturan yang diberlakukan Kemensos.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 agar Dapat Bansos KAJ dan KJMU, Simak Syarat Penerimanya

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar online BLT balita dan BLT ibu hamil 2022? Simak penjelasan lengkap berikut.

Syarat-syarat daftar BLT balita dan BLT ibu hamil 2022

Kemensos mewajibkan masyarakat memenuhi persyaratan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelum melakukan pendaftaran BLT balita dan BLT ibu hamil 2022 seperti berikut:

Baca Juga: Covid-19 'Menyerang' Lingkungan DPR RI, Indra Iskandar: Total 194 Orang Terpapar

- Penerima BLT adalah balita dan ibu hamil yang tergolong masyarakat miskin/rentan miskin.

- Penerima BLT adalah balita dan ibu hamil yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Penerima BLT balita adalah anak usia dini berumur 0-6 bulan.

Baca Juga: Nathalie Holscher Tiba-tiba Dilarikan ke Rumah Sakit, Sule Panik: Minta Doanya dari Semua...

- Penerima BLT adalah ibu hamil yang bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Penerima BLT ibu hamil dengan kehamilan maksimal yang kedua kalinya atau memiliki anak balita maksimal 2 orang.

Tahapan cara daftar BLT balita dan BLT ibu hamil 2022

Pendaftaran BLT balita dan BLT ibu hamil 2022 dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur pendaftaran DTKS untuk menjadi KPM, PKH.

Baca Juga: Opening Ceremony Olimpiade Musim Dingin 2022 Digelar di Beijing Malam Ini

Sejauh ini, ada cara daftar online DTKS melalui Aplikasi Cek Bansos yang mulai diberlakukan Kemensos sejak tahun 2021.

Hanya saja pendaftaran online baru bisa dilakukan jika masyarakat telah mendaftar langsung DTKS melalui kantor desa/kelurahan.

Adapun cara daftar DTKS di kantor desa/kelurahan dapat dilakukan dengan langkah berikut.

- Masyarakat menyiapkan data diri, seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Doddy Sudrajat Berencana Temui Gala Sky Lagi, Haji Faisal Tolak Tegas: Nggak Ada Gunanya Bertemu!

- Datang di kantor desa/kelurahan setempat untuk mendaftar DTKS.

- Setelah daftar, data akan dimusyawarahkan pihak desa/kelurahan untuk diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Data hasil musyawarah akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

- Setelah itu, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial sesuai berita acara dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: 7 Tanda Anda Telah Menemukan Jodoh yang Tepat

- Jika data sudah diverifikasi dan divalidasi, operator desa/kecamatan akan menginputnya di Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

- Dinas sosial kembali memproses, memverifikasi, dan memvalidasi data untuk dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Setelah itu, bupati/wali akan menyampaikan data terkait kepada gubernur, lalu diteruskan kepada menteri.

- Data yang sudah lengkap lalu diproses beberapa pihak, antara lain, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca Juga: Bansos Anak Sekolah Rp4,4 Juta untuk Siswa SD SMP SMA Cair Februari 2022? Cek Jadwal dan Daftar Online BLT

Jika masyarakat sudah terdata di DTKS, segera daftar online melalui Aplikasi Cek Bansos.

Pasalnya, masyarakat tidak secara otomatis mendapatkan BLT ibu hamil dan balita data diri tidak diusulkan sebagai KPM PKH.

Adapun cara usul data diri di DTKS melalui Aplikasi Cek Bansos dapat dilakukan dengan langkah berikut.

- Siapkan KTP, KK, dan HP.

Baca Juga: Mengaku Polisi, Sejumlah WNA Keroyok Pria asal Ukraina, Kapolda Bali: Mereka Bukan Interpol

- Masuk ke Play Store dan unduh aplikasi Cek Bansos.

- Masuk di aplikasi Cek Bansos, dan pilih menu daftar usulan. Masyarakat bisa mendaftarkan diri, keluarga, atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos sebagai KPM PKH 2022.

- Kemudian, pilih tambah usulan.

- Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Naik, Menag Sebut Pesantren di Daerah PPKM Level 2 Boleh PTM 50 Persen

- Pilih bansos PKH.

Sebagai informasi, ibu hamil dan balita yang sudah tergolong sebagai KPM PKH, berhak mendapatkan total uang BLT sebesar Rp6 juta.

Adapun BLT sebesar Rp6 juta merupakan akumulasi uang bansos ibu hamil dan balita yang masing-masing mendapatkan Rp3 juta.

Akan tetapi, dalam satu keluarga dimungkinkan mendapatkan kedua jenis BLT Kemensos tersebut.

Baca Juga: Dua Bocah di Meksiko Masuk Rumah Sakit Usai Makan Potongan Logam yang Tersembunyi dalam Kue Ulang Tahun

Sementara itu, untuk pencairan BLT ibu hamil dan balita akan dilakukan Kemensos melalui Bank Himbara yang sudah ditentukan, seperti bank BRI, atau bank BNI.

Lalu, untuk jadwal pencairan BLT Kemensos, waktunya akan mengikuti jadwal cair bansos PKH, yaitu setiap 3 bulan dalam setahun. Terhitung mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.

Demikianlah bocoran jadwa cair BLT balita dan BLT ibu hamil, serta syarat dan cara daftar bansos PKH online untuk mendapatkan uang bantuan sebesar Rp6 juta.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler