PR DEPOK - Simak berikut 2 cara daftar usulan jadi penerima bansos PKH 2022 untuk bisa dapat bantuan hingga Rp3 juta.
Seperti diketahui, bansos PKH 2022 kini telah memasuki pencairan tahap 2 yang dijadwalkan mulai cair bulan April ini.
Adapun sebelumnya Kemensos telah menyalurkan bansos PKH kepada 10 juta penerima pada tahap 1 dari Januari hingga Maret 2022 lalu.
Pihak Kemensos sendiri akan menyalurkan bansos PKH 2022 melalui skema pencairan empat tahap.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 Dibuka? Kemenpan RB Umumkan 8 Instansi yang Buka Lowongan
Diawali tahap 1 yang disalurkan pada Januari, tahap 2 disalurkan April sekarang, tahap 3 disalurkan Juli nanti, dan hingga tahap 4 akan disalurkan pada Oktober 2022 mendatang.
Untuk penerima PKH 2022 tahap 2 ini ternyata masih sama dengan tahap 1, yaitu 10 juta KPM dengan syarat sudah terdaftar di DTKS.
Sementara, bagi masyarakat yang sebelumnya belum pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, maka kemudian bisa mendaftar dengan sejumlah cara untuk melakukan usulan jadi penerima bansos.
Ada 2 cara untuk daftar usulan jadi penerima bansos PKH 2022, namun sebelumnya harus memenuhi dulu syarat yang telah ditentukan sebagai calon pendaftar seperti WNI, memiliki KTP dan sebagainya.
Baca Juga: 6 Nama Pesepak Bola Beragama Islam yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Setelah dirasa memenuhi, maka bisa langsung mencoba daftar untuk jadi penerima bansos PKH 2022.
Berikut 2 cara untuk daftar usulan jadi penerima bansos PKH 2022:
Cara yang pertama adalah dengan mendaftar di aplikasi Cek Bansos.
1. Download dahulu aplikasi Cek Bansos diperangkat yang Anda gunakan
2. Lalu buka aplikasinya dan lakukan buat akun jika belum memilikinya
3. Kemudian masuk ke dalam akun dan isikan berbagai persyaratan sesuai yang diminta
4. Setelah itu, pilihlah program bantuan sosial seperti yang diinginkan atau yang diperlukan
5. Kemudian nantinya Anda dapat memilih pada menu 'Daftar Usulan'
Adapun juga cara yang kedua untuk daftar usulan sebagai penerima PKH 2022 dengan menggunakan cara langsung menghubungi aparatur desa atau kecamatan sesuai domisili.
Saat akan melakukan daftar usulan secara langsung, perlu diingat untuk membawa berbagai berkas yang diminta seperti KK dan juga fotokopi KTP maupun asli.
Sehingga akan mempercepat dan mempermudah melakukan proses daftar usulan tersebut.
Setelah masyarakat selesai daftar secara langsung, maka dapat dicek apakah telah terdaftar ke dalam penerima lewat link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Ekspresinya Saat Serahkan Anak ke Lesti Kejora Jadi Sorotan, Nadya Mustika Rahayu Jelaskan Hal Ini
Adapun juga berikut rincian nominal bantuan PKH 2022 untuk golongan yang jadi penerima:
1. Ibu hamil mendapat Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun
2. Anak balita mendapat Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun
3. Anak sekolah kategori SD mendapat Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun
Baca Juga: Invasi Rusia Masih Berlanjut, AS Bakal Tambah Bantuan Militer Rp1,4 Triliun ke Ukraina
4. Anak sekolah kategori SMP mendapat Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
5. Anak sekolah kategori SMA mendapat Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun
6. Lansia mendapat Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
7. Difabel mendapat Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
Demikianlah 2 cara daftar usulan jadi penerima bansos PKH 2022 untuk bisa dapat bantuan hingga Rp3 juta..***