PR DEPOK - Segera akses link pip.kemdikbud.go.id untuk melakukan cek penerima bantuan PIP Kemendikbud 2022.
Dengan melakukan pengecekkan tersebut, anak sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA berkesempatan mendapat bantuan tunai (BLT) hingga Rp1 juta dari pemerintah.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bansos yang diberikan kepada anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini adalah program kolaborasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Pemerintah menyalurkan bantuan PIP untuk mencegah anak sekolah berusia 6-21 tahun dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
Selain itu, bantuan ini juga diharapkan bisa meringankan biaya pendidikan anak sekolah, khususnya dari keluarga miskin
Besaran bantuan PIP diketahui berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan dari masing-masing siswa penerima.
Berikut rincian BLT PIP dari Kemendikbud;
- Siswa jenjang SD/MI/Paket A
Untuk kelas 6 sebesar Rp225.000.
Untuk kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 sebesar Rp450.000 per tahun.
- Siswa Jenjang SMP/MTS/Paket B
Untuk kelas 9 mendapat Rp350.000.
Untuk kelas 7 dan 8 mendapat Rp750.000 per tahun.
- Siswa Jenjang SMA/SMK/MA/Paket C
Untuk kelas 12 senilai Rp500.000.
Untuk kelas 10 dan 11 senilai Rp1 juta per tahun.
Bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah, uang saku, membayar transportasi hingga membayar biaya praktik tambahan.
Baca Juga: Apa Itu Rekrutmen Bersama BUMN 2022? Kapan Pendaftarannya Dibuka?
Berikut cara cek penerima bantuan PIP Kemendikbud 2022 secara online;
1. Akses pip.kemdikbud.go.id melalui browser HP atau laptop.
2. Lengkapi data diri seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir dan nama ibu kandung.
3. Klik 'Cari' untuk mengetahui hasil pencarian.
Jika data peserta sudah terdaftar sebagai penerima PIP 2022, akan terlihat informasi tersebut di layar.
Namun apabila belum terdaftar, akan muncul hasil pencarian dengan keterangan 'Siswa bukan penerima PIP'.
Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud 2022, bantuan dapat dicairkan secara mandiri atau kolektif oleh pihak sekolah.
Pencairan secara mandiri bisa dilakukan dengan cara pemegang KIP (siswa) jenjang SD/SMP/SMK mendatangi langsung bank BRI terdekat.
Baca Juga: Tok! RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi UU, Bisa Jadi Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual
Khusus untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP, pencairan harus didampingi oleh orang tua, wali, atau guru ketika datang ke bank.
Sementara untuk pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C bisa mencairkan bantuan PIP melalui bank BNI.***