Apakah THR PNS 2022 Cair Hari Ini? Catat Tanggalnya, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

19 April 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi - Menkeu Sri Mulyani menyampaikan jadwal pencairan THR 2022 bagi PNS hingga pensiunan. /Freepik/wirestock.

PR DEPOK - Sebagian kalangan sampai saat ini masih mencari tahu informasi soal apakah THR Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada tahun 2022 cair hari ini atau tidak.

Soal apakah THR cair hari ini atau tidak sebelumnya telah dijelaskan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Untuk itu, segera simak keterangan pihak Kemenkeu soal apakah THR cair hari ini atau tidak dalam artikel ini.

Secara umum, pihak Kemenkeu tak hanya mencairkan THR kepada PNS, namun juga bagi TNI, Polri, dan pensiunan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung, Tasikmalaya, Garut, Cirebon, dan Banjar

Baru-baru ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, @smindrawati, membeberkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal THR 2022.

“Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022," tutur dia, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @smindrawati.

Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, berikut rincian terkait THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2022.

1. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:

Baca Juga: BPNT 2022 Cair untuk Siapa Saja? Simak Penjelasan dan Cek Penerima Hanya Menggunakan KTP

- Aparatur Negara Pusat: sekitar 1,8 juta pegawai;

- Aparatur Negara Daerah: sekitar 3,7 juta pegawai

- Pensiunan: sekitar 3,3 juta orang.

2. Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji ke-13 yang telah dialokasikan dalam:

- Anggaran Kementerian/Lembaga senilai Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri

- Melalui DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda, serta sesuai ketentuan yang berlaku

Baca Juga: Pekerja dengan Status Hubungan Kemitraan Dapat THR 2022 atau Tidak? Berikut Informasinya

- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 triliun untuk para pensiunan.

3. THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Adapun jumlah itu termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi pihak Pemda, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Lebaran 2022 atau 1443 Hijriah

Baca Juga: Villa Murah di Puncak untuk Ramean, Harga Rp1 Jutaan per Malam

“Diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia,” tutur Sri Mulyani.

Sebagai informasi, saat awal pandemi Covid-19 pada 2020 lalu, THR PNS hanya cair untuk pejabat eselon 2 ke bawah.

Untuk THR PNS tahun 2021, walaupun masih dalam situasi Covid-19, terdapat perbaikan sehingga cair kepada seluruh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Kini pada 2022, THR PNS, TNI, Polri dikabarkan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terbaru, walaupun terdapat tantangan ekonomi karena konflik Ukraina dengan Rusia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler