Ini Daftar Penerima BPUM 2022, Cek Pakai HP di eform.bri.co.id untuk Cairkan BLT UMKM Rp600.000

22 April 2022, 09:55 WIB
Ilustrasi uang bantuan sosial. /Pexels/Ahsan Jaya/

PR DEPOK - Daftar penerima BPUM 2022 bisa dicek pakai HP di eform.bri.co.id untuk mencairkan BLT UMKM Rp600.000.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM dikabarkan akan kembali menyalurkan BLT UMKM senilai Rp600.000 kepada penerima BPUM di 2022 ini.

Penyaluran BLT UMKM senilai Rp600.000 hanya diberikan kepada penerima BPUM 2022 yang memenuhi syarat pencairan bantuan.

Baca Juga: Vladimir Putin Mendadak Batalkan Serangan di Mariupol Ukraina, Ada Apa?

Daftar penerima BLT UMKM senilai Rp600.000 statusnya bisa dicek pakai HP melalui eform.bri.co.id.

Kendati saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi cara cek daftar penerima BLT UMKM senilai Rp600.000, tetapi apabila merujuk penyaluran tahun lalu, maka cara cek bisa ikuti langkah ini.

1. Kunjungi situs eform.bri.co.id/bpum

2. Kemudian, segera input NIK pada KTP

Baca Juga: KBS Buka Suara Soal Hengkangnya Ravi dari 2 Days 1 Night Season 4

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

4. Kemudian muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

5. Jika notifikasi berwarna hijau, maka Anda merupakan penerima BPUM 2022. Tetapi, apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.

6. Bila tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Sebesar Rp1 Juta, Cukup Siapkan NIK KTP

Sebagai informasi, program BPUM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BLT UMKM bakal menyasar sekira 12 juta penerima BPUM di 2022 ini.

Sasaran BLT UMKM senilai Rp600.000 ini, kata Airlangga, serupa dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan.

Pada 2020 lalu, penerima BPUM mendapatkan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta, sedangkan pada tahun 2021, penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Citra Satelit Tunjukkan Kuburan Massal Warga Sipil di Dekat Mariupol Akibat Serangan Rusia di Ukraina

Jumlah yang diterima oleh masyarakat pada tahun 2021 memang lebih kecil jika dibandingkan pada tahun 2020.

Pada 2022 ini, pelaku UMKM rencananya bakal kembali menerima BPUM dari pemerintah.

Adapun besaran nominal BLT UMKM tahun 2022 yakni Rp600.000 per penerima BPUM, sebagaimana dijelaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers pada 5 April 2022 lalu.

Lalu, siapa sajakah penerima BPUM 2022 yang bakal dapat BLT UMKM senilai Rp600.000 ini?

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Mulai Cair? Simak Bocoran Jadwal dan Cara Cek Status Penerima BLT Gaji Rp1 Juta

Seperti yang telah disebut di atas, pemerintah belum mengumumkan secara resmi, baik cara cek maupun daftar pelaku UKM yang nantinya akan dapat BLT UMKM senilai Rp600.000.

Akan tetapi, berkaca pada penyaluran tahun 2021, penerima BPUM yang berhak dapat BLT UMKM senilai Rp600.000, yakni sebagai berikut.

1. Belum pernah menerima dana BPUM atau

2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

Baca Juga: BSU 2022 Cair untuk Siapa Saja? Simak Ciri-Ciri Penerima BLT Gaji Rp1 Juta, Ada Notifikasi Khusus Ini

3. Warga Negara Indonesia (WNI)

4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

Baca Juga: Rusia Mungkin Menang Perang atas Ukraina, Negara Barat Ungkap Alasannya

7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Para penerima BPUM di atas, bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli apabila telah cek dan dapat BLT UMKM senilai Rp600.000 usai pemerintah umumkan secara resmi.

Uang BLT UMKM sejumlah Rp600.000 bisa digunakan sebagai modal dan pengembangan usaha mikro dan menengah guna membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik eform.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler