DTKS untuk Apa Saja? Simak Pengertian dan Fungsinya dalam Penentuan Penerima Bansos PKH hingga BPNT

28 April 2022, 15:17 WIB
Simak pengertian dan penjelasan tentang DTKS. /Tangkap layar DTKS.

PR DEPOK - DTKS untuk apa saja? Simak pengertian dan fungsinya dalam penentuan penerima bansos PKH dan BPNT.

Saat ini sudah banyak masyarakat yang masuk dalam golongan keluarga kurang mampu mendapatkan manfaat bantuan sosial atau bansos PKH dan BPNT.

Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa dalam menentukan penerima bansos PKH dan BPNT serta jenis bantuan sosial lainnya pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Akses eform.bri.co.id, Ada BLT UMKM Rp600.000 Cair Tunai ke Orang yang Punya Tanda Ini

Melalui artikel ini, Anda bisa mendapatkan informasi seputar pengertian serta fungsi DTKS dalam penentuan penerima bansos yang diluncurkan pemerintah, termasuk PKH dan BPNT.

Pengertian DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima bansos diantaranya PKH dan BPNT.

Baca Juga: BLT UMKM 2022, Program BPUM Sasar 12.8juta Pelaku Usaha hingga Dapatkan Rp600 ribu

DTKS merupakan sumber data utama pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial baik progam dari pusat maupun daerah.

Tujuan dari DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Masyarakat yang sudah terdaftar dalam DTKS bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan sosial yang digulirkan pemerintah.

Meskipun demikian, masyarakat yang namanya tercantum pada DTKS tidak akan serta merta mendapatkan semua jenis bansos.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Cari Tahu Jadwal dan Cek Nama Penerima dengan Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Hal tersebut karena setiap bantuan sosial yang digulirkan pemerintah mempunyai kriteria penerima berbeda, disesuaikan dengan tingkat kesejahteraannya.

Maka dari itu pemerintah mengambil 40% dari populasi rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan rendah yang berada di seluruh Indonesia berdasarkan DTKS.

Data tersebut kemudian diklasifikasikan menjadi desil 1 sampai dengan 4 yang kemudian dirangking guna menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat dan jenis bansos apa yang harus diberikan.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Bakal Dapat Uang BPUM 2022 Rp600.000, Langsung Cek Statusmu di eform.bri.co.id

Rangking tersebut adalah:

1. Desil satu yaitu rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan 10% terendah di Indonesia.

2. Desil dua yaitu rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan antara 11% - 20% terendah di Indonesia.

3. Desil tiga yaitu rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan antara 21% - 30% terendah di Indonesia.

Baca Juga: Musisi Melayu Somasi Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Kuasa Hukum: Pakai Lagu Tanpa Izin Itu Pembajakan

4. Desil empat yaitu rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan antara 31%-40% terendah di Indonesia.

Rangking dalam desil inilah yang kemudian menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyalurkan jenis bansos apa pada masyarakat yang terdaftar di DTKS.

Berdasarkan desil tersebut maka bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat akan berbeda-beda, sebab setiap desil mempunyai kriteria penerima berbeda.

Seperti desil 1 yang merupakan kelompok ekonomi terbawah sehingga memerlukan berbagai bantuan agar kesejahteraan meningkat secara cepat, dalam hal ini pemerintah memberikan kepada Desil 1 bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Sembako, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: BLT UMKM Cair Lagi, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id untuk Cairkan BPUM Rp600.000

Sementara desil 2 yang dianggap sebagai masyarakat kelas menengah ke bawah dengan status kesejahteraan sosial rawan miskin, mendapatkan bantuan sosial berupa KIP, Program Sembako dan KIS.

Sedangkan untuk desil 3 dianggap sebagai masyarakat kelas menengah yang rentan miskin apabila terjadi goncangan ekonomi.

Pada desil 3 ini jenis bansos yang diberikan oleh pemerintah adalah Program sembako dan KIS.

Desil 4 yang dianggap sudah mampu secara finansial tetapi apabila ada goncangan ekonomi menjadikanya hampir miskin oleh sebab itu bantuan yang diberikan pemerintah adalah KIS.

Baca Juga: BSU 2022 Hanya Cair ke Pekerja Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Cek Nama Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Lantas bagaimana jika masyarakat yang tergolong miskin belum terdaftar dalam DTKS?

Tak perlu khawatir, jika mengalami kondisi demikian masyarakat bisa daftar DTKS yang bisa dilakukan secara langsung melalui kantor kelurahan di wilayah masing-masing.

Selain itu, daftar DTKS juga bisa dilakukan online lewat aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store.

Untuk cara daftar DTKS secara langsung klik disini sementara daftar online klik disini.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler