Cara Daftar BPUM 2022 Online di oss.go.id, Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 bagi Pelaku Usaha Mikro

30 April 2022, 12:12 WIB
Simak ini cara daftar BPUM 2022 online di oss.go.id agar pelaku usaha mikro dapatkan BLT UMKM sebesar Rp600.000. /Tangkap layar situs oss.go.id.

PR DEPOK - BPUM direncanakan bakal kembali dilanjutkan penyalurannya kepada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di 2022.

Besaran BLT UMKM di 2022 yakni Rp600.000 setiap penerima BPUM yang nantinya bakal disalurkan melalui bank atau lembaga yang ditunjuk, yakni BRI.

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang ingin mendapat BLT UMKM Rp600.000, bisa segera daftar sebagai penerima BPUM 2022.

Bila merujuk penyaluran BPUM tahun lalu, untuk cara daftar agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat BLT UMKM, bisa dilakukan secara online melalui oss.go.id.

Baca Juga: Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2022, Arus Mudik dan Arus Balik

Pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah, bisa menyiapkan KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon sebelum login oss.go.id menggunakan HP atau laptop.

Setelah berkas siap, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa segera login oss.go.id, lalu klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'.

Tahap ketiga untuk daftar jadi penerima BPUM 2022, yakni pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani.

Baca Juga: Apakah Bantuan UMKM Cair Lagi di 2022? Simak Penjelasan, Kuota, Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

Dalam tahap ini, pelaku usaha mikro diwajibkan melengkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Setelahnya, segera klik tombol simpan dan lanjutkan.

Apabila langkah tersebut telah dilakukan, segera klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya.

Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Kapan Dibuka? Cek Estimasi Jadwal dan Cara Daftar di Sini

Tahap terakhir dalam mendaftar jadi penerima BPUM 2022, yakni beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.

Setelah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah daftar jadi penerima BPUM 2022 secara online di oss.go.id, maka bisa cek statusnya melalui link cek tahun lalu di eform.bri.co.id.

Adapun untuk cara cek status penerima BPUM 2022, bisa dilakukan dengan ikuti langkah berikut ini.

Baca Juga: PKH 2022 Kapan Cair dan Tanggal Berapa Saja? Berikut Info Lengkap dan Cara Cek Daftar Penerima

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa segera akses situs eform.bri.co.id/bpum. Setelah itu, input NIK KTP.

Jika sudah input NIK KTP, langkah selanjutnya yakni masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar klik "Proses Inquiry".

Setelah langkah itu dilakukan, nantinya akan muncul pemberitahuan bahwa Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan BPUM.

Baca Juga: Hanya Modal KTP, Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Simak Syaratnya

Apabila yang muncul notifikasi berwarna hijau, maka Anda merupakan penerima bantuan BPUM 2022. Namun, jika notifikasi berwarna merah yang tampak, artinya Anda bukan penerima bantuan.

Seperti yang telah disampaikan di atas, bantuan BLT UMKM 2022 nantinya bakal disalurkan melalui lembaga penyalur yang ditunjuk, yakni BRI.

Sehingga, apabila pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tercatat sebagai penerima BPUM 2022, maka penerima BLT UMKM bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler