Pekerja Kriteria Ini Dapat BSU 2022 Rp1 Juta, Benarkah yang Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta?

1 Mei 2022, 14:45 WIB
Pekerja dengan kriteria ini bisa dapatkan BSU 2022 senilai Rp1 juta dari Kemnaker. /bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK - Pekerja dengan kriteria ini dapat BSU 2022 sebesar Rp1 juta, langsung saja cek statusmu di kemnaker.go.id

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bagi pekerja dengan nominal Rp1 juta ini rencananya bakal kembali digulirkan dalam waktu dekat.

Adapun kriteria pekerja yang berhak mendapat BSU 2022 Rp1 juta tersebut, yakni pekerja dengan kategori yang telah ditentukan Kemnaker.

Pekerja dengan kriteria yang telah ditentukan Kemnaker dapat BSU 2022 Rp1 juta, bisa segera cek statusnya melalui link kemnaker.go.id.

Baca Juga: Sudah Awal Mei tapi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Belum Cair? Begini Penjelasan Kemnaker

Apabila nerujuk dari penyaluran BSU 2021 lalu, terdapat sejumlah kriteria pekerja yang dapat BSU Rp1 juta yang dikabarkan bakal segera cair.

Kriteria yang bakal dapat BSU 2022 Rp1 juta tersebut di antaranya, yakni Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Selain itu, pekerja yang berkesempatan dapat BSU Rp1 juta, juga harus sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Apa Kabar BSU 2022? Berikut Info Terkini, Penjelasan, dan Bocoran dari Kemnaker

Ketiga, yakni pekerja calon penerima BSU 2022 Rp1 juta, harus mempunyai gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Tidak hanya itu saja, pekerja atau buruh yang dapat BSU 2022 juga harus bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selain syarat tersebut di atas, pekerja yang dapat BSU 2022 yakni karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Login, Simak Info Soal BSU 2022 dari Kemnaker

Kemudian, pekerja yang diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK), juga masuk kriteria dapat BSU 2022.

Sebagai informasi, Menaker Ida Fauziyah menuturkan bahwa kriteria penerima BSU 2022 sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Selain itu, basis data penerima BSU 2022 juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos 2022, Modal KTP Bisa Dapat PKH, BPNT hingga STB Gratis dari Kominfo

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tutur dia, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pekerja dengan dua kriteria Kemnaker tersebut bisa cek apakah statusnya terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak sesuai cara pada pengecekan tahun 2021 lalu. Ikuti langkah berikut ini.

Langkah pertama yang harus dilakukan yakni dengan mengunjungi website kemnaker.go.id, untuk kemudian daftar akun.

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Cair Mei? Simak Info Resmi Kemnaker Terkait Jadwal Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Apabila pekerja belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan melengkapi data yang dibutuhkan.

Lalu, segera lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor Hand Phone atau HP.

Setelah melakukan aktivasi, maka pekerja bisa segera login ke akun yag baru saja dibuat untuk melengkapi profil.

Dalam langkah ini, lengkapi profil dengan memasukkan biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Hanya Perlu KTP dan KK agar Terdata

Langkah selanjutnya yakni mengecek pemberitahuan, yang berisi informasi apakah pekerja tersebut sudah terdaftar atau belum.

Apabila telah terdaftar, maka pekerja akan mendapatkan notifikasi bahwa telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan tunggu info selanjutnya.

Begitu pun jika info yang diterima tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Apakah BSU 2022 akan Cair? Ini Jawaban Kemnaker Soal Kepastian Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Sebagai informasi, BSU di 2022 ini rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja gaji di bawah Rp3,5 juta, saat ini sedang dimatangkan dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan pemberiannya.

Adapun tujuan penyaluran BSU di 2022 ini, Menaker Ida Fauziyah menyebut untuk melindungi dan mempertahankan ekonomi pekerja.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," katanya.

Baca Juga: Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan PKH hingga BPNT Sebesar Rp3 Juta dan Rp2,4 Juta

Sebagai informasi, Kemnaker telah melakukan penyaluran BSU pada 2020 dan 2021. Pada 2020, BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Kemudian, pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Untuk diketahui, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Idul Fitri 2022 dalam Bahasa Inggris Penuh Doa dan Makna, Segera Bagikan di Media Sosial Anda

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," katanya menambahkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler