PR DEPOK - Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 cair? simak penjelasannya lewat artikel ini dan akses kemnaker.go.id untuk melihat daftar penerima BLT karyawan hingga Rp1 juta.
BSU atau BLT untuk karyawan merupakan bantuan yang kembali disediakan pemerintah untuk para pekerja atau buruh pada tahun 2022.
BSU atau BLT karyawan ini diberikan untuk melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi para karyawan yang terdampak pandemi sejak 2019 lalu.
Dengan mengakses kemnaker.go.id, karyawan bisa mengetahui sudah terdaftar atau belum kah ia sebagai penerima BLT karyawan atau BSU 2022.
Baca Juga: Gagal Amankan Tiket Liga Champions, Cristiano Ronaldo Pertimbangkan Tinggalkan Manchester United
Sebab terdapat bantuan sebesar Rp1 juta yang disediakan pemerintah untuk dua bulan bagi karyawan yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022.
Pemerintah sendiri dikabarkan akan menambah anggaran BSU atau BLT karyawan 2022 sebesar Rp14,4 triliun karena naiknya angka pekerja yang kini terdaftar sebagai pengguna BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara untuk jadwal pencairan BSU 2022, pemerintah belum memberikan keterangan waktu yang pasti dan meminta masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu.
Sebab menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, pemerintah sedang mempersiapakan instrumen penyaluran BSU 2022 agar nantinya dapat berjalan dengan tepat, akurat dan akuntabel.
Apabila merujuk pada syarat tahun 2021 lalu, karyawan atau pekerja bisa mendapat BSU dengan membuktikan kepemilikan NIK yang menunjukkan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian karyawan penerima BSU juga harus aktif sebagai pengguna BPJS Ketenagakerjaan karena akan digunakan pemerintah sebagai basis data penentuan BLT karyawan.
Lalu BSU atau BLT karyawan juga diberikan kepada para pekerja yang mendapatkan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Para pekerja juga baru bisa mendapat BSU apabila bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Studi: Omicron Miliki Tingkat Keparahan Serupa Varian Covid-19 Lainnya
Terakhir BSU ini diutamakan untuk para karyawan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Setelah mengetahui syarat dan waktu penyaluran BSU 2022, simak cara cek daftar penerima BLT karyawan berikut;
1. Masukkan link kemnaker.go.id lewat browser HP atau laptop.
2. Jika belum mempunyai akun, klik 'Daftar Sekarang'.
3. Lengkapi kolom yang tersedia untuk mendaftar akun dengan mengisi NIK, nama lengkap hingga nama ibu kandung.
4. Klik 'Berikutnya' untuk meneruskan proses pendaftaran.
5. Isi alamat email, nomor HP dan password.
6. Klik 'Daftar Sekarang'.
Baca Juga: Korea Utara Kecam Presiden Terpilih Korea Selatan yang Dianggap Pro-Amerika Serikat dan Konfrontatif
7. Cek kode OTP yang masuk dan verifikasi akun dengan memasukkan kode OTP tersebut.
8. Jika sudah, login dengan memasukkan email dan password.
9. Klik 'Masuk'.
10. Lengkapi biodata diri atau profil.
Setelah semua tahap tersebut dilewati, akan terlihat notifikasi penerima BSU 2022.
Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022, akan muncul keterangan 'telah ditetapkan'.
Namun jika belum terdaftar BSU 202, akan terlihat keterangan berupa bacaan 'belum memenuhi syarat'.
Penerima BSU 2022 nantinya akan mendapatkan pula pemberitahuan pencairan dana lewat akun tersebut.
Lalu BSU atau BLT karyawan 2022 bisa dicairkan melalui Bank Himbara terdekat seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri atau Bank Syarian Indonesia untuk wilayah Aceh.***