Info Resmi Kemnaker Terkait Jadwal Pencairan BSU 2022, Pemilik KTP Ini Dipastikan Dapat BLT Subsidi Gaji

11 Mei 2022, 12:12 WIB
Berikut penjelasan terkait jadwal pencairan BSU 2022 yang tengah didiskusikan oleh Kemnaker serta kategori yang akan dapat BLT subsidi gaji. // Pixabay/ EmAji.

PR DEPOK - Simak info resmi Kemnaker terkait jadwal pencairan BSU 2022, dan kategori pemilik KTP yang dipastikan dapat BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Pemilik KTP yang dipastikan dapat BLT subsidi gaji Rp1 juta, berikut jadwal pencairan BSU akan diulas dalam artikel ini, simak hingga akhir.

Pemerintah telah menambah anggaran sebesar Rp14,4 juta triliun untuk program BSU 2022, yang mana BLT subsidi gaji tersebut menyasar kepada pemilik KTP dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Sejak resmi diumumkan pada April 2022, banyak pekerja yang mempertanyakan kapan jadwal pencairan BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta disalurkan.

Baca Juga: Kepala Dinas Intelijen Amerika Serikat Sebut Putin Bersiap Perang Berkepanjangan dan Tidak Dapat Diprediksi

Kemnaker menjelaskan bahwa bahwa jadwal penyaluran BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta akan dicairkan saat semua intrumen kebijakan telah matang.

Saat ini, Kemnaker mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Selain itu, pihaknya kini tengah mereview data terkait calon penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta bersama BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur nantinya.

BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta adalah program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19 yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020.

Baca Juga: BSU Cair Bulan Mei? Berikut Penjelasan dan Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta di Link Ini

BSU 2022 atau BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta akan diberikan subsidi gaji sebesar Rp500 ribu perbulan.

Dalam penyalurannya, BSU 2022 atau BLT subsidi gaji akan langsung diberikan 2 bulan sekaligus, yang mana pekerja atau buruh akan menerima bantuan tunai sebesar Rp1 juta.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemnaker, merujuk pada aturan BSU tahun 2021, pemilik KTP berikut dipastikan jadi penerima BSU atau BLT subsidi gaji Rp1 juta:

1. Penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP

Baca Juga: Leonid Kravchuk, Presiden Pertama Ukraina dan Tokoh Terakhir Perjanjian Kemerdekaan dari Uni Soviet Meninggal

2. Penerima BSU atau BLT subsidi gaji adalah peserta atau buruh aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan saat penyaluran BSU 2022 dicairkan

3. Mempunyai Gaji/Upah di bawah Rp3,5 juta, yang mana aturan ini baru diberlakukan pada tahun 2022.

Pekerja atau buruh bisa cek secara mandiri apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji dengan cara berikut.

1. Login laman website kemnaker.go.id lewat HP atau PC

Baca Juga: Cek BPNT dengan Login cekbansos.kemensos.go.id, Uang Bantuan Bakal Cair ke Pemilik KTP Ini

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus segera melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk ke dalam akun Anda yang telah terverifikasi

Baca Juga: Sinopsis Film KKN di Desa Penari, Kisah 6 Mahasiswa yang Terjebak Teror Mencekam di Sebuah Desa Terpencil

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta.

BSU 2022 atau BLT subsidi gaji akan disalurkan ke rekening Anda lewat Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Baca Juga: Keren! Bilqis Prasista Sukses Kalahkan Pemain Nomor 1 Dunia Akane Yamaguchi di Uber Cup 2022, Ini Profilnya

Jika Anda tidak memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta akan disalurkan lewat rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Demikian informasi terkait jadwal pencairan BSU 2022 dari info resmi Kemnnaker, lengkap dengan cara cek nama penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler