PR DEPOK – Simak penjelasan berikut ini mengenai pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022.
Setelah dipastikan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 tidak cair bulan April lalu, tentunya para pekerja atau calon penerima mempertanyakan apakah BSU akan dicairkan bulan Mei?
Pertanyaan tersebut sangat wajar dipertanyakan, sebab Kemnaker telah mengumumkan akan mencairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022.
Informasi tersebut diumumkan pada bulan April lalu, namun pihak Kemnaker menjelaskan bahwa pihaknya masih menggodok mekanisme serta syarat penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cek BPNT dengan Login cekbansos.kemensos.go.id, Uang Bantuan Bakal Cair ke Pemilik KTP Ini
Pihaknya juga menjelaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 akan dicairkan kepada pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta.
Kemudian, untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan masing-masing pekerja nantinya akan mendapatkan BSU senilai Rp1 juta.
Sebagai gambaran tahun lalu, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta dapat dicairkan melalui bank himbara yaitu bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Sementara, untuk syarat kriteria bagi pekerja calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta di antaranya: