Akses Link Resmi dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS 2022 Online dan Dapatkan Bansos KLJ, KAJ hingga KJMU

17 Mei 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi - Berikut cara daftar DTKS tahap II 2022 online lewat dtks.jakarta.go.id untuk dapatkan bansos DKI Jakarta. /Instagram @dinsosdkijakarta.

PR DEPOK - Pendaftaran DTKS tahap II sudah resmi dibuka sejak 9 Mei 2022 sehingga warga DKI Jakarta sudah bisa mendaftar.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta ini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi dtks.jakarta.go.id, dan hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan mendaftar di DTKS, warga Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan bisa mendapat bansos daerah seperti KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ hingga KJP Plus.

Simak artikel ini sampai selesai karena akan membahas cara daftar DTKS tahap II 2022 secara online lewat situs dtks.jakarta.go.id, dan jenis-jenis bansos yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Simak Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II Secara Online Lewat Link Resmi dtks.jakarta.go.id

Sebelumnya artikel ini akan menjelaskan terlebih dahulu DTKS dan beragam jenis bantuan daerah DKI Jakarta, besaran bantuan hingga ketentuannya.

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data yang digunakan pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta sebagai acuan dalam pemberian bansos untuk masyarakat miskin.

Dengan adanya data di DTKS, pemerintah akan lebih mudah menyalurkan bantuan, baik bansos yang bersumber dari APBN maupun dari APBD.

Baca Juga: Segera Akses dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Online dan Dapatkan Bantuan PKH atau BPNT

Terdapat banyak jenis bansos yang bersumber dari APBD dan berhak didapatkan oleh warga yang memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah bantuan yang diberikan kepada warga Jakarta yang sudah lanjut usia (lansia) sebesar Rp600.000 per bulan.

Kemudian Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah bansos yang diberikan untuk anak berusia 0-6 tahun sebesar Rp300.000 per bulan.

Lalu ada pula bansos Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang disediakan untuk penyandang disabilitas sebesar Rp300.000 per bulan.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan bansos yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk anak sekolah dari jenjang SD hingga SMA/sederajat.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Ungkap Dirinya Dideportasi dari Singapura: Betul, Bukan Hoaks

Terakhir ada bansos Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang diberikan untuk calon atau mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Masing-masing bansos DKI Jakarta tersebut mempunyai ketentuan dan besaran yang berbeda, sehingga warga DKI perlu memperhatikannya ketika mendaftar di DTKS.

Setelah mengetahui penjelasan di atas, berikut cara daftar DTKS tahap II 2022 secara online;

Baca Juga: Indonesia Runner-Up Thomas Cup, Taufik Hidayat Berikan Apresiasi dan Pertanyakan Soal Ini pada PBSI

1. Siapkan HP dan KTP.

2. Akses link dtks.jakarta.go.id lewat browser.

3. Klik 'Buat Akun Pendaftaran'.

4. Masukkan data diri dalam kolom Nomor NIK dan Nama Lengkap sesuai KTP.

5. Isi email dan nomor HP Anda.

Baca Juga: Cek BPNT 2022 Online Pakai KTP Lewat Link Berikut, Dapatkan BLT Sebesar Rp200 Ribu yang Cair Mei Ini

6. Buat password, dan klik 'Daftar'.

7. Lakukan verifikasi akun dan klik 'Pendaftaran'.

8. Lengkapi data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga sesuai kolom yang tersedia.

Baca Juga: Cek Penerima PKH 2022 Online dengan Link Berikut, Ada BLT Rp2,4 Juta untuk Penyandang Disabilitas dan Lansia

9. Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik 'Kirim'.

Usai menyelesaikan pendaftaran, Anda dapat menggunakan akun tersebut untuk mendaftarkan keluarga terdekat lainnya ke DTKS.

Apabila berhasil terdaftar sebagai penerima bansos, Anda bisa mencairkan bantuan tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Demikian informasi cara daftar DTKS tahap II 2022 secara online untuk dapatkan bantuan DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta

Tags

Terkini

Terpopuler