Login ke eform.bri.co.id Pakai KTP, Cek Status BPUM 2022 agar Pelaku Usaha Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu

17 Mei 2022, 21:37 WIB
Login eform.bri.co.id dan masukkan NIK KTP agar pelaku usaha bisa dapatkan BPUM 2022 yang segera cair. /Tangkap layar eform.bri.co.id.

PR DEPOK - Segera login ke eform.bri.co.id pakai KTP, cek status BPUM 2022 agar pelaku usaha dapatkan BLT UMKM sebesar Rp600 ribu.

Pelaku usaha kembali berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan bahwa BPUM akan kembali air bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Baca Juga: Besok, Pelonggaran Kebijakan Pengendalian Covid-19 Mulai Berlaku

Namun, BPUM 2022 hanya akan cair kepada pelaku usaha yang memenuhi sejumlah syarat, yakni sebagai berikut.

- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI

- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Rp2,4 Juta Cair ke Pemilik KTP Ini, Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima

- Mempunyai usaha mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya

- Apabila domisili usaha tidak sesuai dengan KTP pelaku usaha, bisa lampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD

Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos, Daftar DTKS Online dan Dapatkan BPNT Kartu Sembako Mei 2022

Jika semua syarat di atas telah terpenuhi, selanjutnya pelaku usaha harus memastikan bahwa UMKM yang dijalankannya telah terdaftar dan memiliki hak akses OSS.

Berikut ini cara mendaftarkan UMKM dengan cara mendapatkan hak akses OSS di situs oss.go.id.

1. Dapatkan hak akses OSS lewat situs oss.go.id.

Baca Juga: Jokowi Resmi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka, Ternyata Ini Alasannya

2. Klik 'Daftar'.

3. Tentukan skala usaha antara UMK atau non-UMK.

4. Isi semua data dengan lengkap dan klik 'Daftar'.

5. Cek email dan klik aktivasi agar pelaku usaha mendapatkan hak akses OSS.

Baca Juga: BPUM 2022 akan Cair untuk 12 Juta Pelaku Usaha, Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di eform.bri.co.id

Jika pelaku usaha UMKM sudah mendapatkan hak akses OSS, langkah selanjutnya adalah memulai proses perizinan UMKM.

Berikut ini cara memproses perizinan usaha lewat situs oss.go.id agar pelaku usaha bisa mendapatkan BPUM 2022.

- Kunjungi link oss.go.id

Baca Juga: Cus Daftar BPNT 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Penuhi Syarat Ini agar Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

- Pilih 'Perizinan Berusaha' dan klik 'Permohonan Baru'

- Lengkapi semua data

- Cek Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan

Baca Juga: Bansos Bulan Mei 2022 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan serta Daftar Penerima BPNT dan PKH Rp3 Juta Berikut

- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan cek ulang Draf Perizinan Usaha

- Tunggu sampai proses Perizinan Berusaha terbit

Apabila UMKM dipastikan telah terdaftar, pelaku usaha selanjutnya bisa login ke eform.bri.co.id untu cek status BPUM 2022.

Baca Juga: G7 dan Uni Eropa Bakal Sita Aset Nasional Rusia untuk Membangun Ulang Ukraina, Kremlin: Ilegal dan Perampokan!

Pelaku usaha berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2022 yang akan segera cair.

Cek daftar pelaku usaha yang mendapatkan BPUM 2022 lewat situs eform.bri.co.id dengan menggunakan KTP.

1. Buka link eform.bri.co.id atau klik di sini.

2. Klik menu 'Cek Data BPUM'.

Baca Juga: Cek Bansos Rp600 Ribu yang Cair di Kantor Pos, Klik Link Berikut untuk Dapatkan BLT BPNT Mei 2022

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

4. Masukkan kode verifikasi yang mucul di layar.

5. Klik 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Info BLT Anak Sekolah hingga Balita 0-6 Tahun, Dapatkan Rp3 Juta di Kantor Pos dengan Langkah Berikut Ini

Pelaku usaha akan mendapatkan keterangan yang menyatakan apakah dirinya termasuk sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler