PR DEPOK - Segera login ke eform.bri.co.id pakai KTP, cek status BPUM 2022 agar pelaku usaha dapatkan BLT UMKM sebesar Rp600 ribu.
Pelaku usaha kembali berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan bahwa BPUM akan kembali air bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Baca Juga: Besok, Pelonggaran Kebijakan Pengendalian Covid-19 Mulai Berlaku
Namun, BPUM 2022 hanya akan cair kepada pelaku usaha yang memenuhi sejumlah syarat, yakni sebagai berikut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP
- Mempunyai usaha mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya
- Apabila domisili usaha tidak sesuai dengan KTP pelaku usaha, bisa lampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD
Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos, Daftar DTKS Online dan Dapatkan BPNT Kartu Sembako Mei 2022
Jika semua syarat di atas telah terpenuhi, selanjutnya pelaku usaha harus memastikan bahwa UMKM yang dijalankannya telah terdaftar dan memiliki hak akses OSS.
Berikut ini cara mendaftarkan UMKM dengan cara mendapatkan hak akses OSS di situs oss.go.id.
1. Dapatkan hak akses OSS lewat situs oss.go.id.
Baca Juga: Jokowi Resmi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka, Ternyata Ini Alasannya
2. Klik 'Daftar'.
3. Tentukan skala usaha antara UMK atau non-UMK.
4. Isi semua data dengan lengkap dan klik 'Daftar'.
5. Cek email dan klik aktivasi agar pelaku usaha mendapatkan hak akses OSS.
Baca Juga: BPUM 2022 akan Cair untuk 12 Juta Pelaku Usaha, Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di eform.bri.co.id
Jika pelaku usaha UMKM sudah mendapatkan hak akses OSS, langkah selanjutnya adalah memulai proses perizinan UMKM.
Berikut ini cara memproses perizinan usaha lewat situs oss.go.id agar pelaku usaha bisa mendapatkan BPUM 2022.
- Kunjungi link oss.go.id
Baca Juga: Cus Daftar BPNT 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Penuhi Syarat Ini agar Dapat Bantuan Rp2,4 Juta
- Pilih 'Perizinan Berusaha' dan klik 'Permohonan Baru'
- Lengkapi semua data
- Cek Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan
- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan cek ulang Draf Perizinan Usaha
- Tunggu sampai proses Perizinan Berusaha terbit
Apabila UMKM dipastikan telah terdaftar, pelaku usaha selanjutnya bisa login ke eform.bri.co.id untu cek status BPUM 2022.
Pelaku usaha berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2022 yang akan segera cair.
Cek daftar pelaku usaha yang mendapatkan BPUM 2022 lewat situs eform.bri.co.id dengan menggunakan KTP.
1. Buka link eform.bri.co.id atau klik di sini.
2. Klik menu 'Cek Data BPUM'.
Baca Juga: Cek Bansos Rp600 Ribu yang Cair di Kantor Pos, Klik Link Berikut untuk Dapatkan BLT BPNT Mei 2022
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
4. Masukkan kode verifikasi yang mucul di layar.
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Pelaku usaha akan mendapatkan keterangan yang menyatakan apakah dirinya termasuk sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.***