Cara Daftar BPUM 2022 Online Lewat HP di oss.go.id agar Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

19 Mei 2022, 14:42 WIB
Ilustrasi – Silakan buka link oss.go.id untuk daftar BPUM 2022 atau BLT UMKM 2022. /*/Pexels/Ahsan Jaya

PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM akan disalurkan kembali oleh pemerintah di tahun 2022 untuk membantu pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM.

Pelaku usaha yang memenuhi syarat bisa segera daftar BPUM 2022 online di oss.go.id agar dapat BLT UMKM Rp600 ribu.

Informasi cara daftar BPUM 2022 online di oss.go.id tersedia di artikel ini dan bisa dilakukan lewat HP maupun laptop.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Lagi Mei 2022 Ada BLT untuk 7 Pemilik KTP Ini, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Sebelum daftar, perlu diketahui bahwa program BPUM yang masuk dalam kategori Banpres ini pernah disalurkan pada tahun 2020 dan 2021.

Untuk BPUM 2022 diperuntukkan bagi 12 juta pelaku UMKM yang terdiri nelayan, pedagang kaki lima, pemilik warung kecil, dan pemilik usaha mikro.

Apabila merujuk ketentuan tahun sebelumnya, syarat penerima BPUM diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2022 Lewat Kadiskop UKM, Cukup Siapkan 2 Syarat Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

2. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

3. Pelaku usaha bukan ASN, TNI, Polri dan BUMN atau BUMD.

4. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.

Baca Juga: Moskow Klaim 700 Pejuang Ukraina Telah Menyerah di Mariupol

6. Pelaku usaha baik yang pernah mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya atau tidak, bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022.

Pelaku UMKM sesuai dengan kategori yang disebut di atas dan merasa memenuhi syarat, segera daftar BPUM 2022 lewat laman oss.go.id.

Cara daftar BPUM 2022 di oss.go.id dengan mengacu ketentuan tahun lalu sebagai berikut:

1. Buka laman oss.go.id kemudian buat akun dengan mengikuti petunjuk yang ada.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT Kartu Sembako 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Bisa Dapat Rp2,4 Juta per Tahun

2. Setelah proses pembuatan akun selesai, pilih menu 'Perizinan Usaha'.

3. Pilih 'Perseorangan'.

4. Pilih 'Daftarkan NIB' sesuai dengan usaha yang dijalankan masing-masing.

5. Isi formulir data profil, pastikan Anda mengisi data diri dengan benar agar proses pendaftaran BPUM 2022 berjalan lancar.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Harun Masiku Akan Terus Diburu hingga Tertangkap

6. Pilih 'Simpan dan Lanjutkan'.

8. Pilih menu 'Tambah Usaha' kemudian isi data usaha dengan lengkap dan benar.

9. Pilih 'Simpan dan Lanjutkan'.

10. Untuk pemilik usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa mengajukan izin lokasi dan lingkungan dengan klik menu 'Selanjutnya'.

Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos, Simak Cara Daftar DTKS Kemensos agar Dapat PKH dan BPNT Kartu Sembako 2022

11. Centang kolom 'Mandiri' lalu klik 'Prose NIB'.

Prose pendaftaran pun selesai, selanjutnya pelaku usaha bisa cek apakah masuk sebagai penerima BPUM 2022 dengan mengakses laman eform.bri.co.id.

Adapun cara cek penerima BPUM 2022 di eform.bri.go.id sebagai berikut:

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id.

Baca Juga: Daftar DTKS 2022 Bisa Online Lewat HP, Perhatikan Syarat Ini agar Dapat Bantuan PKH hingga BPNT

2. Pilih 'Cek Data BPUM'.

3. Input Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

4. Ketik kode verifikasi pada kotak yang tersedia.

5. Pilih 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Ukraina Waspada, Vladimir Putin Mulai Kerahkan Terminator Rusia

Setelah itu sistem akan menampilkan informasi apakah data NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 akan mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu yang disalurkan lewat Bank yang ditunjuk pemerintah.

Adapun terkait jadwal pencairan BSU 2022, hingga saat ini belum ada kabar pasti dari pemerintah kapan akan disalurkan.

Nantinya pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 akan mendapatkan SMS dari Bank penyalur untuk pemberitahuan jadwal pencairan dan melengkapi syarat dokumen guna keperluan validasi.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler