PR DEPOK – Bantuan sosial (bansos) akan segera cair, salah satunya bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH balita.
Informasi syarat untuk mendapatkan PKH balita yang cair Mei 2022 senilai Rp3 juta bisa disimak dalam artikel ini.
Syarat mendapatkan PKH balita tahun 2022 mutlak harus dipenuhi masyarakat penerima manfaat.
Selain harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian sosial, penerima manfaat juga harus memenuhu syarat mendapatkan PKH balita lainnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menambah jenis-jenis bansos yang dicairkan pada 2022, di antaranya bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp300.000 dan subsidi gaji atau upah sebesar bagi pekerja yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk PKH.
Mennurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tambahan bansos yang akan cair pada2022 merupakan upaya pemerintah mengatasi kenaikan harga komoditas pangan.
Salah satu yang menjadi prioritas pemerintah, adalah PKH balita yang bertujuan untuk membantu perkembangan dan pendidikan anak.
Berikut syarat mendapatkan PKH balita sebesar Rp3 juta:
1. Anak berusia 0 hingga 6 tahun yang belum bersekolah.
2. Masuk dalam kategori keluarga miskin yang terdaftar di DTKS.
Cara mendaftar dan mekanisme kepesertaan:
1. Warga miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK.
2. Kepala desa/lurah, camat menyampaikan data pendaftaran ke bupati/walikota melalui camat dan sudah melalui proses muskel atau musdes.
Baca Juga: Catat! Hanya 7 Golongan Penerima Ini yang Bakal Mendapatkan Bansos PKH 2022
3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaraan rumah tangga.
4. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri melalui gubernur.
Sebagai catatan, penerima PKH balita wajib memeriksakan kesehatan pada Posyandu atau Puskesmas sebagai syarat wajib penerima bansos PKH.***