BSU 2022 Cair Tanggal Berapa Saja? Simak Penjelasan Kemenaker soal Jadwal Pencairan serta Status BLT Pekerja

23 Mei 2022, 20:29 WIB
BSU 2022 cair tanggal berapa saja? Berikut ini penjelasan Kemenaker soal jadwal penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja. /Syaiful Arif/ANTARA

PR DEPOK - Pencairan BSU 2022 menjadi salah satu hal yang banyak dinantikan oleh pekerja.

Terlebih, pemerintah telah menjanjikan bahwa BSU 2022 akan kembali disalurkan tahun ini kepada sebanyak 8,8 juta pekerja.

Banyak yang lantas bertanya 'BSU 2022 cair tanggal berapa saja?", lantaran Kementerian Ketenagakerjaan mulanya menjanjikan bantuan untuk pekerja ini akan cair sebelum Lebaran Idulfitri 1443 H.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Ketua KPK Soal Harun Masiku, Novel Baswedan: Harusnya Firli yang Tidak Boleh Tidur Nyenyak

Seperti diketahui, hingga Mei 2022 ini, pemerintah belum juga memulai penyaluran BSU untuk para pekerja.

Selain karena banyak tahapan yang belum selesai, Kemenaker juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan revisi dan reviu daftar nama penerima Bantuan Subsidi Upah tahun ini.

Mengingat banyaknya pekerja yang berkesempatan untuk mendapatkan BSU, pemerintah pun mengeluarkan sejumlah syarat bagi mereka yang ingin mendapatkannya.

Baca Juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui tentang Cacar Monyet Termasuk Gejala dan Cara Penularannya

Berikut ini enam syarat yang diterapkan oleh pemerintah pada penyaluran BSU tahun lalu.

Syarat-syarat ini didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia atau WNI, dibuktikan dengan NIK KTP.

2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.

Baca Juga: Cara Daftar PKH dan BPNT 2022, Masukkan NIK KTP ke Aplikasi Ini agar Dapatkan Uang Tunai hingga Rp3 Juta

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

4. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 24-29 Mei 2022

Bagi pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat di atas yang mungkin kembali diterapkan pemerintah pada penyaluran BSU 2022, bisa langsung cek status masing-masing lewat kemnaker.go.id.

Situs kemnaker.go.id akan memberikan notifikasi khusus kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU.

Jika pekerja mendapatkan BSU, maka ia akan mendapatkan notifikasi dengan tulisan 'telah ditetapkan sebagai penerima'.

Baca Juga: Seorang Pria di Majalengka Ancam akan Ledakkan Diduga Bom di Sebuah Bank, Polda Jabar Terjunkan Tim Jihandak

Akan tetapi, apabila pekerja tidak termasuk penerima BSU, maka status yang muncul akan bertuliskan 'belum memenuhi syarat'.

Sementara itu, terkait pertanyaan 'BSU 2022 cair tanggal berapa saja?', Kemenaker telah memberikan pernyataan.

Kemenaker menjelaskan bahwa jadwal pencairan BSU tahun ini memang belum bisa disampaikan.

Baca Juga: Lirik Lagu Dont Leave Me Alone - GOT7 Romanisasi Hangul Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia

Pasalnya, pemerintah masih menyiapkan berbagai tahapan sebelum akhirnya Bantuan Subsidi Upah itu bisa disalurkan.

"Kami terus memastikan BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik," demikian penjelasan dari Kemenaker.

"Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya Rekanaker," katanya.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler