BLT UMKM Rp600 Ribu Segera Cair, Penuhi Syarat Ini agar Pelaku Usaha Dapatkan BPUM

27 Mei 2022, 17:15 WIB
Para pelaku usaha segera penuhi syarat-syarat ini agar mendapatkan BLT UMKM senilai Rp600.000 yang akan segera cair. /Pixabay/mohamed_hassan.

PR DEPOK - Program BPUM dikabarkan bakal dilanjutkan penyalurannya dengan menggulirkan BLT UMKM bagi pelaku usaha kecil yang memenuhi syarat.

Adapun nominal BLT UMKM yang rencananya bakal diberikan yakni Rp600.000 per penerima BPUM.

Para pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat bisa segera input NIK KTP untuk cek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM sejumlah Rp600.000 dari program BPUM tersebut.

Seperti telah disebut di atas, input NIK KTP untuk cek penerima BLT UMKM Rp600.000 hanya bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro yang memenuhi sejumlah syarat sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Mau Dapat 2,4 Juta Per Tahun? Segera Cek Nama Penerima Bansos BPNT Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id

Adapun syarat untuk dapat BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro bila merujuk pada penyaluran BPUM tahun sebelumnya, yakni pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.

Selain itu, syarat yang tidak kalah penting, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang tentu saja harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Di samping itu, calon penerima BLT UKMK dari program BPIM juga harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, Cukup Siapkan HP dan KTP

Syarat mutlak yang tidak boleh dilanggar calon penerima BLT UMKM yakni bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.

Syarat terakhir, yakni pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bagi pelaku usaha mikro yang yakin telah memenuhi syarat mendapatkan BLT UMKM, maka bisa segera daftar sebagai penerima BPUM dengan mengikuti langkah berikut ini.

1. Pertama-tama, login situs oss.go.id

Baca Juga: Cus Isi Data Sesuai KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bansos PKH Rp3 Juta dari Kemensos untuk Kategori Ini

2. Setelah itu, klik pilihan 'Perizinan Berusaha', kemudian klik ' Perseorangan'.

3. Kemudian, segera pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani

4. Langkah selanjutnya yakni lengkapi formulir data, hati-hati jangan sampai salah. Selanjutnya klik tombol simpan dan lanjutkan

5. Setelah itu klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya

6. Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya

Baca Juga: Syarat Mendapatkan BPNT Kartu Sembako Rp2,4 Juta yang Cair di Kantor Pos

7. Terakhir beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.

Usai pelaku usaha mikro mendaftarkan usahanya, maka untuk memastikan apakah dapat BLT UMKM senilai Rp600.000, maka dia bisa segera cek memakai cara pengecekan penyaluran BPUM tahun lalu. Berikut langkah-langkahnya.

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id

2. Kemudian, segera input NIK pada KTP

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat BLT Rp2,4 Juta

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

4. Kemudian muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

5. Jika notifikasi berwarna hijau, Anda merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.

6. Bilamana tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Baca Juga: Cara Daftar PKH secara Online, Cepat dan Mudah dengan Mengikuti Langkah-Langkah Berikut

Sebagai informasi, program BPUM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menyalurkan BLT UMKM senilai Rp600.000.

Selain itu, tujuan pemerintah melalui Kemenkop UKM menyalurkan BLT UMKM Rp600.000 yakni untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Diketahui, pada 2020 lalu, pemerintah telah menggulirkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta per penerima BPUM.

Sementara pada 2021, pemerintah juga kembali memberikan BLT UMKM yakni Rp 1,2 juta yang diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Pemilik KTP Ini Dapat BPNT dan PKH di Akhir Mei 2022, Penuhi Syarat dan Cek Daftar Penerima di Sini

Perbedaan besaran dana ini disebut akibat adanya pengurangan anggaran dari Pemerintah untuk bantuan sosial.

Pada penyaluran BPUM 2021, terbagi menjadi 2 tahap di mana untuk tahap pertama, BLT UMKM telah terealisasi 100 persen pada Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp11,76 triliun.

Kemudian pada tahap dua, BLT UMKM telah terealisasi 100 persen pada November 2021 kepada 3 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler