BPUM 2022 Cair Juni Ini? Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT Rp600 Ribu usai Login di Sini

2 Juni 2022, 17:50 WIB
Simak penjelasan tentang pencairan BPUM 2022 termasuk waktunya, dan cara agar pelaku usaha bisa mendapatkan BLT. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya.

PR DEPOK - Apakah Bantuan Produktif Mikro Usaha atau BPUM 2022 cair Juni ini? Pelaku usaha bisa dapatkan BLT UMKM Rp600 ribu usai login di sini.

Artikel ini akan menyajikan informasi terkait BPUM 2022 secara detail dan mendalam yang bisa disimak oleh pelaku usaha apabila ingin mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.

Diketahui bersama, BPUM 2022 merupakan salah satu program bantuan yang kembali diadakan pemerintah di tahun 2022 ini.

BPUM 2022 disalurkan pemerintah di tahun 2022 ini kepada para pelaku usaha yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Sinopsis Film Red 2, Aksi Kocak Bruce Willis Mencari Tempat Persembunyian Senjata Nuklir Mematikan

Sebagai informasi, BPUM pertama kali diadakan pemerintah pada 2020 lalu, atau pada saat Covid-19 mulai memasuki Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah berharap dengan adanya BPUM ini akan membantu para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Sejatinya BPUM 2022 dijadwalkan cair setelah Hari Raya Idul Fitri awal Mei lalu.

Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum memberi kepastian kapan BPUM 2022 akan cair.

Baca Juga: Cerita Josy Peukert, Seorang Ibu yang Rekam Proses Melahirkan Mandiri di Laut

Setelah gagal cair pada Mei kemarin, tak sedikit masyarakat yang bertanya apakah BPUM 2022 akan cair pada Juni ini.

Namun, para pelaku usaha nampaknya perlu bersabar sebab pemerintah belum memberi informasi lebih lanjut perihal kapan BPUM 2022 akan cair.

Berdasarkan pencairan tahun 2021 lalu, pelaku usaha bisa mengecek penerima BPUM melalui situs eform.bri.co.id.

Untuk tahun ini, situs eform.bri.co.id belum menyediakan layanan untuk cek penerima BPUM 2022 karena masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.

Baca Juga: Kapan Kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 31 Diumumkan? Berikut Jadwal dan Cek Status Pendaftar

Selain itu, berdasarkan pencairan tahun lalu juga, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha agar tergolong sebagai penerima BPUM 2022 yang di antaranya:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik atau e-KTP.

2. Pelaku usaha memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari pengusul BPUM berikut lampirannya.

3. Pelaku usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila domisili usaha tidak sesuai dengan domisili KTP.

Baca Juga: Tes IQ: Buktikan Ketelitian Anda dengan Tebak Huruf Apa yang Tertera pada Kumpulan Titik Hijau Ini

4. Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

5. Pelaku usaha bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri/TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Apabila layanan cek penerima BPUM 2022 sudah tersedia di situs tersebut, pelaku usaha bisa segera login di situs eform.bri.co.id cukup pakai KTP dan HP.

KTP diperlukan untuk validasi data, sedangkan HP digunakan untuk mengakses situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: Sinopsis Film The Prince, Aksi Mantan Pembunuh Bayaran Mencari Putrinya yang Hilang

Langkah pertama untuk cek penerima BPUM ialah mengakses eform.bri.co.id di browser yang tersedia di masing-masing HP.

Kemudian, pelaku usaha diwajibkan untuk mengisi data diri, salah satunya NIK KTP pelaku usaha.

Setelah itu, pelaku usaha cukup mengikuti petunjuk pengisian yang diberikan oleh sistem hingga muncul notifikasi apakah tergolong sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.

Demikian informasi terkait BPUM 2022 cair Juni ini? Pelaku usaha bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu usai login di sini.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler