Pencairan PKH Tahap 2 Berakhir Juni Tanggal Berapa? Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

14 Juni 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi penerima bantua sosial dari Kemensos. /Dok Kemensos

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) salah satu jenis bantuan sosial (bansos) yang masih disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Diketahui, PKH merupakan bansos yang disalurkan dalam empat tahap selama setahun, tahap I Januari - Maret, tahap II April-Juni, tahap III Juli-September, tahap IV Oktober-Desember.

Juni 2022 ini termasuk periode terakhir pencairan tahap kedua bansos PKH 2022.

Baca Juga: Eber Bessa Absen Saat Bali United Lakoni Laga Lawan Bhayangkara FC

Maka dari itu, segera lakukan proses pencairan dan sebelumnya silakan cek daftar nama penerima bansos PKH 2022 di situs resmi dari Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id

Berikut penjelasan dan mekanisme tentan bansos PKH 2022, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.

Ada beberapa hal yang harus diketahui terlebih dahulu, yakni tentang syarat menjadi penerima bansos, berkas dokumen yang harus dipersiapkan, serta mekanisme pencairan dan dana yang akan diterima.

Baca Juga: Tetapkan Awal Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha 1443 H, Kemenag Gelar Sidang Isbat 29 Juni 2022

Bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat miskin yang telah memenuhi syarat untuk menjadi KPM sebagai istilah penyebutan masyarakat yang menerima bansos dari Pemerintah, berikut penjelasannya.

a. WNI dengan kondisi ekonomi tergolong miskin atau rentan miskin

b. KK dan KTP sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: 7 Pemilik KTP Ini Dapat Bansos PKH Juni 2022, Segera Cairkan dan Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

c. Bukan anggota TNI, Polri, bukan juga pegawai BUMN, BUMD, apalgi PNI, ataupun ASN lainnya.

d. Tidak sedang menerima bantuan jenis lainnya dari pemerintah

Selanjutnya, bahwa PKH merupakan program bansos yang terbagi dalam 7 kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM), besaran dana yang diberikannya pun berbeda, berikut ulasannya.

Baca Juga: Apakah BPNT Juni 2022 Masih Cair? Cari Tahu Jadwal dan Cara Mencairkan Dana Kartu Sembako Rp200 Ribu

1. Siswa SD/sederajat akan menerima sebesar Rp900.000 per tahun dengan syarat persentase kehadiran di kelas minimal 85 persen.

2. Siswa SMP/sederajat menerima sebesar Rp1,5 juta per tahun  dengan syarat persentase kehadiran di kelas minimal 85 persen.

3. Siswa SMA/sederajat mendapatkan sebesar Rp2 juta per tahun dengan syarat persentase kehadiran di kelas minimal 85 persen.

4. Ibu hamil/nifas menerima Rp3 juta per tahun  maksimal kehamilan kedua.

Baca Juga: Lightyear Tak Tayang di 14 Negara Termasuk Indonesia dan Arab Saudi, Produser: Disney Tak Akan Memotong Apapun

5. Anak usia dini 0-6 tahun akan menerima Rp3 juta per tahun  maksimal sampai anak kedua.

6. Lanjut usia (lansia) akan menerima sebesar Rp2,4 juta per tahun,  berusia diatas 70 tahun dan maksimal 1 orang dalam 1 keluarga.

7. Penyandang disabilitas berat yakni tuna daksa dan keterbelakangan mental akan menerima sebesar 2,4 juta per tahun, maksimal 2 orang dalam 1 keluarga.

Adapun mekanisme pencairannya, seperti disebutkan diatas, terdapat empat tahap selama setahun, dan uang disalurkan melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, Mandiri, BSI, BRI, BTN.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bansos Rp200 Ribu Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Kemudian, simak tahapan untuk melakukan cek daftar penerima bansos PKH 2022, ikuti langkah berikut dengan baik.

1. Buka Google dan masuk ke situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih dan isilah data wilayah yang ada pada kolom seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan sesuai data di KTP atau KK.

3. Silakan ketikkan nama Anda calon penerima dengan benar sesuai KTP secara lengkap pada kolom "Nama PM"

Baca Juga: Prediksi Hasil Pertandingan Jerman Vs Italia di UEFA Nations League 2022 Malam Ini

4. Setelah semua diisi, selanjutnya salin huruf kode yang tersedia ke dalam kotak putih dengan benar, jangan salah satu huruf pun.

5. Langkah terakhir, silakan tekan tombol "CARI DATA" agar sistem mulai beroperasi.

Sistem secara otomatis akan mencocokan data Anda dengan database dari DTKS Kemensos, menggunakan data wilayah yang telah diinputkan.

Baca Juga: Arema FC Akan Lakoni Laga Lawan Persik Kediri, Begini Langkah Panpel Singo Edan Distribusikan Tiket

Lalu, muncul informasi yang memuat nama, usia, jenis bantuan yang diterima dengan jadwal pencariannya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler