Akses eform.bri.co.id untuk Cek Nama Penerima BPUM 2022 Tahap 3, BLT UMKM Rp600 Ribu Segera Cair

15 Juni 2022, 11:06 WIB
Ilustrasi - Bantuan Rp600.000 segera dicairkan pemerintah. Akses eform.bri.co.id untuk nama penerima BPUM 2022 tahap 3. /Instagram.com/@bank_indonesia.

PR DEPOK – Para pelaku UMKM diimbau segera akses eform.bri.co.id untuk cek nama penerima BPUM 2022 tahap 3.

Cara login ke eform.bri.co.id dan cek nama penerima BPUM 2022 tahap 3 ini ditujukan kepada para pelaku UMKM yang masih kurang paham.

Silakan baca artikel ini hingga tuntas, lalu akses eform.bri.co.id untuk cek nama penerima BPUM 2022 tahap 3, BLT UMKM Rp600.000 akan segera cair.

Diketahui, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Eddy Satriya baru-baru ini menerangkan perihal jadwal pencairan BPUM 2022 tahap 3.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos 2022 Online Lewat Link Resmi Berikut, Dapatkan Bantuan PKH hingga BPNT Kartu Sembako

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak Kemenkop UKM dapat memastikan bahwa BPUM 2022 tahap 3 akan segera disalurkan.

Namun, pemerintah kini masih menunggu anggaran sekitar Rp7,68 triliun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum proses BPUM 2022 tahap 3 berjalan.

Mengacu pada proses penyaluran tahun lalu, cara cek nama penerima BPUM adalah sebagai berikut, silakan siapkan KTP Anda.

Cara Cek Nama Penerima

1. Akses dan login ke situs eform.bri.co.id melalui HP

Baca Juga: KTP Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id Jadi Penerima Bansos PKH? Login untuk Cairkan Uang Tunai Rp3 Juta

2. Pilih 'Cek Data BPUM'

3. Isi NIK KTP

4. Masukkan huruf kode yang tertera dalam kotak kode yang telah disediakan

5. Pastikan seluruh data telah terisi dengan benar

6. Klik 'Proses Inquiry'.

Pemerintah merealisasikan BPUM tahap 1 pada tahun 2020, tahap 2 pada 2021, dan tahap 3 pada 2022 ini.

Baca Juga: Lihat Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP, Uang Tunai Rp3 Juta Cair untuk Kriteria Ini

Untuk tahun 2022, BPUM rencananya akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku UMKM masing-masing sebesar Rp600.000.

Sekadar informasi, besaran bantuan tersebut menurun dari penyaluran tahun-tahun sebelumnya.

Diketahui, pelaku UMKM menerima dana bantuan sebesar Rp1,2 juta pada 2021 dan Rp2,4 juta di tahun 2020 lalu.

Berdasarkan penyaluran tahun sebelumnya, pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah syarat berikut untuk menjadi penerima BPUM.

Baca Juga: Tarif Listrik di Atas 3.500 VA akan Naik, Berikut Penjelasan dan Rincian Lengkap Kenaikan Tiap Golongannya

1. Warga Negara Indonesia atau WNI dengan dibuktikan KTP

2. Memiliki usaha mikro dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM beserta lampirannya

3. Jika domisili KTP berbeda dengan domisili usaha, pelaku UMKM dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari perbankan atau KUR

5. Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos Juni 2022 Pakai KTP, Ada PKH dan BPNT

6. Bukan anggota Polri dan TNI

7. Bukan pegawai BUMN maupun BUMD.

Demikian informasi seputar cara cek nama penerima BPUM 2022 tahap 3 yang akan segera cair melalui eform.bri.co.id.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler