Tak Perlu Antre! Cukup Buka Link eform.bri.co.id untuk Mencairkan Dana BPUM 2022

18 Juni 2022, 18:08 WIB
Berikut ini penjelasan terkait kapan BPUM 2022 cair serta alasan pemerintah belum menyalurkan BLT UMKM Rp600 ribu. /Tangkap Layar eform.bri.co.id /

PR DEPOK – Pemerintah memastikan akan mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan untuk penyaluran BPUM 2022.

Nantinya, calon penerima BPUM 2022 akan mendapatkan dana bantuan hingga Rp600.000 yang bisa dicairkan tanpa perlu antre.

Baca Juga: Alasan BPUM 2022 Tak Kunjung Cair, Tetap Siapkan Persyaratan Berikut

Cara mencairkan BPUM pun sangat mudah. Berdasarkan mekanisme dan aturan sebelumnya, penerima bisa mencairkan BPUM tanpa harus mengantre, berikut caranya:

1. akses dan masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Penerima nantinya akan diarahkan ke halaman reservasi. Sebagai catatan, halaman reservasi tidak akan muncul apabila Anda bukan penerima BPUM 2022.

Baca Juga: Manfaatkan Fitur Kartu Prakerja Ini Bisa Dapat hingga Rp5 Juta Setiap Bulan, Login di prakerja.go.id

3. Tahap selanjutnya Anda harus melengkapi data, termasuk memasukan nomor KTP.

4. Kemudian pilih UKO yang ingin dituju dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten.

5. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal antrean.

6. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi.

Baca Juga: Sampai Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka? Simak Jadwal Estimasinya Berikut Ini

7. Akan muncul nomor referensi, simpan dan jangan sampai hilang.

8. Lalu datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan.

Namun, yang perlu diperhatikan saat akan mencairkan BPUM 2022, Anda akan diarahkan untuk melakukam reservasi ulang apabila Anda tidak datang tepat waktu sesuai jadwal.

Sebagai informasi, bansos BPUM akan dilanjutkan dengan sasaran 12,8 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Masih Belum Umumkan Pemain Baru, Manchester United akan Selesaikan Tiga Penandatanganan

Nantinya, pelaku usaha yang terdaftar akan mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000.

Besaran BPUM ini memang mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya yang sempat menembus angka Rp2,4 juta.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy Satriya menuturkan, pihaknya akan memaksimalkan pengecekan calon penerima BPUM 2022 di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Seiring Kemajuan Rusia, Mungkinkah Dukungan Barat untuk Ukraina Akan Surut?

Hal ini dilakukan mengingat pada penyaluran BPUM sebelumnya dinilai belum tepat sasaran.

Menurut Eddy, berdasarkan evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021, masih terdapat penerima BPUM dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri.

Padahal, berdasarkan aturan kategori ini tidak masuk dalam daftar penerima BPUM 2022.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler