Cara Daftar DTKS Kemensos Online 2022 Lewat HP, Dapatkan Bansos PKH dan BPNT yang Masih Cair Juni Ini

19 Juni 2022, 16:23 WIB
Simak penjelasan tentang cara daftar DTKS secara online hanya menggunakan KK dan KTP untuk dapatkan bansos PKH, BPNT dan STB. /Tangkap layar DTKS.

PR DEPOK - Informasi mengenai cara daftar DTKS Kemensos online 2022 lewat HP bisa Anda simak lewat artikel ini.

Dengan daftar DTKS Kemensos online 2022, masyarakat miskin atau rentan miskin berkesempatan mendapatkan bansos PKH dan BPNT yang masih cair Juni ini.

Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan adalah bantuan sosial bersyarat yang menyasar berbagai kategori masyarakat.

Baca Juga: Quotes atau Ucapan Hari Ayah Sedunia 2022 Bahasa Inggris dengan Terjemahan Indonesia, Indah dan Menyentuh

Sasaran PKH meliputi 7 kategori masyarakat yaitu anak usia 0-6 tahun, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas berat, siswa SD, SMP, dan SMA atau sederajat.

Setiap kategori penerima PKH mendapatkan nominal bantuan berbeda-beda dari yang paling kecil mulai Rp900.000 sampai terbesar Rp3 juta.

Dana bantuan PKH dicairkan empat tahap dalam satu tahun yakni Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Media Asing Soroti RUU KUHP Indonesia, Sebut Berpotensi Timbulkan Krisis Hukum

Namun pada bulan Juni ini, dana bantuan PKH masih cair melanjutkan pencarian periode April.

Sedangkan BPNT adalah singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai yakni bantuan sosial yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi masyarakat miskin atau rentan.

Berbeda dengan PKH, BPNT dicairkan setiap bulan sebesar Rp200 ribu per bulan dalam setahun. Jika ditotal, penerima BPNT mendapatkan bantuan Rp2,4 juta dalam satu tahun.

Baca Juga: Erik ten Hag Bantah Rumor Cristiano Ronaldo Hengkang dari Manchester United

Syarat utama jadi penerima PKH dan BPNT, masyarakat miskin atau rentan miskin harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DTKS Kemensos ini menjadi acuan Kementrian Sosial atau Kemensos dalam menentukan penerima bansos, termasuk PKH dan BPNT.

Namun, tidak semua masyarakat bisa dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, melainkan hanya yang memenuhi syarat saja.

Baca Juga: Sejarah Hari Ayah Sedunia 2022 Berbeda dengan Hari Ayah Nasional di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Masyarakat yang bisa dimasukkan dalam DTKS yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Masyarakat miskin atau rentan miskin.

3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.

Baca Juga: Kejari Mukomuko Bengkulu Sebut akan Rilis Dugaan Korupsi Anggaran BPNT: Kerugian Negara

4. Bukan ASN, PNS, TNI atau Polri.

Jika memenuhi kriteria di atas, Anda bisa daftar DTKS Kemensos online 2022 dengan cara sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

2. Buka aplikasi yang telah diunduh dan klik 'Buat Akun Baru' untuk registrasi akun.

Baca Juga: AS Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia di Bawah 5 Tahun Termasuk Bayi 6 Bulan

4. Isi data diri sesuai petunjuk yang diminta.

5. Masukkan email dan nomor HP.

6. Buat username dan password.

7. Unggah foto KTP dan foto diri yang tengah memegang KTP.

Baca Juga: Sepakati Pemekaran di Wilayah Provinsi Papua, Gubernur Lukas: Harapannya Diikuti Percepatan Pembangunan

8. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, klik 'Buat Akun Baru'.

9. Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim lewat email yang didaftarkan sebelumnya.

10. Setelah proses registrasi berhasil, akses layanan menu di aplikasi Cek Bansos, lalu pilih menu 'Daftar Usulan'.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Juni 2022 Tidak Cair Utuh Rp200 Ribu? Segera Lapor ke Nomor Pengaduan Ini

11. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

12. Pilih jenis yang ingin diusulkan.

Selanjutnya Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah data pengusul layak masuk dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Bansos PKH Bisa Diambil Kapan Saja? Simak Jadwal Pencairan dan Cara Cek Nama Penerima di Link Berikut

Perlu diingat bahwa sekalipun sudah daftar DTKS Kemensos, Anda tidak bisa langsung serta merta mendapatkan bansos PKH dan BPNT.

Hal itu karena setiap program bansos memiliki kriteria penerima masing-masing yang ditetapkan pihak penyelenggara.

Namun jika sudah terdaftar dalam DTKS, maka Anda bisa mendapatkan program bansos yang digulirkan pemerintah daerah maupun pusat.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler