Kenapa BPUM 2022 Belum Cair? Begini Penjelasan Terbaru Kemenkop UKM soal BLT UMKM Rp600 Ribu

19 Juni 2022, 17:24 WIB
Simak penjelasan terbaru Kemenkop UKM soal BPUM 2022 yang belum cair hingga cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Simak informasi mengenai Bantuan Produktif Mikro Usaha atau BPUM 2022 yang belum cair hingga saat ini beserta penjelasan terbaru dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Cukup banyak pertanyaan seputar kenapa BPUM 2022 tak kunjung cair hingga pertengahan bulan Juni ini.

Sebelumnya, pemerintah telah merencanakan BPUM 2022 dapat disalurkan setelah Hari Raya Idul Fitri awal Mei lalu.

Baca Juga: Penularan Kian Bertambah, Covid-19 DKI Jakarta Tembus 733 Kasus

Akan tetapi, hingga saat ini pemerintah belum memberikan kepastian perihal kapan BPUM 2022 cair.

Menjawab keresahan para pelaku usaha UMKM, Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya memberikan penjelasan mengapa BPUM 2022 belum cair sampai sekarang.

Alasan BPUM 2022 belum dapat dicairkan pelaku usaha karena pemerintah masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Selangkah Lagi Gabung Persija Jakarta, Michael Krmencik Beri Kode di Media Sosial

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ujar Eddy Satriya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Dengan demikian, pelaku usaha perlu sedikit lebih bersabar untuk menunggu tanggal pasti pencairan BPUM 2022.

Sembari menunggu kepastian pemerintah, pelaku usaha bisa memenuhi sejumlah syarat sebagai penerima BPUM yang berlaku hingga saat ini.

Baca Juga: Sibuk Bekerja? Inilah Olahraga Sederhana yang Bisa Dilakukan di Kantor

Berdasarkan aturan tahun 2021 lalu, pelaku usaha wajib memenuhi syarat sebagai penerima BPUM yang di antaranya:

- Pelaku usaha merupakan WNI dan memiliki KTP, serta memiliki usaha mikro dengan menyertakan surat usulan calon penerima BPUM

- Pelaku usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila terdapat perbedaan domisili usaha dengan domisili di KTP.

Baca Juga: Masukkan Data KTP ke Link Berikut untuk Cek Daftar Penerima PKH 2022 Online

- Pelaku usaha bukan merupakan ASN, anggota TNI maupun Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD

Di tahun 2022 ini, BPUM akan kembali disalurkan pemerintah kepada 12,8 juta pelaku usaha dengan nominal bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima.

Pelaku usaha bisa mencairkan dana BPUM 2022 melalui Bank BRI sebagai bank penyalur dalam program bantuan ini.

Pelaku usaha bisa cek penerima BPUM di link eform.bri.co.id apabila layanan tersebut telah Kembali dibuka.

Baca Juga: Sinopsis Film Bajirao Mastani, Kisah Cinta Dramatis antara Ranveer Singh dan Deepika Padukone

Untuk cek penerima BPUM di eform.bri.co.id, pelaku usaha bisa memilih menu ‘Cek Data BPUM’ pada halaman awal link tersebut.

Kemudian, masukkan NIK KTP serta beberapa data penting yang diminta.

Terakhir, lakukan verifikasi dengan cara memasukkan kode unik yang Anda dapatkan di kotak pengisian.

Baca Juga: Robert Lewandowski Ogah Ke Chelsea, Mantan Agennya: Dia Takut Bermain di Liga Inggris

Klik ‘Proses Inquiry’ dan tunggu hingga muncul notifikasi yang menyatakan apakah Anda termasuk pelaku usaha calon penerima BPUM atau tidak.

Demikian informasi terkait penjelasan Kemenkop UKM soal BPUM 2022 yang belum cair beserta cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler