Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek PKH Balita dan Ibu Hamil 2022 Online, Berikut Ketentuannya

21 Juni 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi - Simak cara cek penerima PKH 2022 online di link cekbansos.kemensos.go.id untuk cairkan BLT balita atau ibu hamil hingga Rp3 juta setahun. /Pexels/Ahsanjaya/

PR DEPOK - Seiring dengan digulirkannya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah telah menyediakan bantuan tunai (BLT) untuk anak balita dan ibu hamil.

Bantuan tersebut disalurkan hingga Rp3 juta untuk masing-masing kategorinya, yang disalurkan pemerintah bulan Juni 2022 ini.

Segera akses link cekbansos.kemensos.go.id untuk melakukan cek penerima PKH secara online dan dapatkan BLT balita atau ibu hamil.

Pengecekkan di link cekbansos.kemensos.go.id tersebut dapat dilakukan menggunakan handphone (HP), laptop dan koneksi internet yang stabil.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT 2022 Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Siapkan KK dan KTP untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Namun sebelumnya, perlu diketahui bahwa BLT balita dan ibu hamil merupakan bagian dari komponen penerima PKH tahun 2022.

Anak balita atau usia dini dari 0 sampai 6 tahun, yang berasal dari keluarga miskin dan terdaftar di DTKS berhak mendapat bantuan Rp3 juta setahun.

Bantuan tersebut disalurkan oleh pemerintah maksimal untuk dua anak balita dalam satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima PKH atau BLT balita.

Baca Juga: Cek Bansos 2022 Online Pakai KTP, Dapatkan Bantuan PKH dengan Akses Link cekbansos.kemensos.go.id

Kemudian, KPM nantinya diwajibkan untuk memeriksakan kesehatan anak ke fasilitas kesehatan (faskes) meliputi pemeriksaan berat badan, pemberian vitamin, hingga pengukuran tinggi badan.

Serupa dengan anak balita, kategori ibu hamil atau nifas yang berasal dari keluarga kurang mampu juga berhak memperoleh bantuan Rp3 juta setahun dari pemerintah.

Bantuan tersebut berlaku untuk dua kali kehamilan dalam satu KPM, dan penerima BLT ibu hamil diwajibkan pula untuk memeriksakan kehamilannya ke layanan faskes.

Pemeriksaan kehamilan itu dilakukan minimal 4 kali selama kehamilan dan proses persalinan juga diharapkan dilakukan di layanan faskes.

Lalu untuk ibu nifas penerima PKH, pemeriksaan kesehatan dilakukan selama 4 kali dalam 42 hari setelah melahirkan.

Baca Juga: Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Simak Penjelasan Kemenag Berikut

Setelah mengetahui ketentuan dari penerima BLT balita dan ibu hamil di atas, berikut cara cek penerima PKH secara online untuk dapatkan bantuannya;

1. Siapkan HP atau laptop dan pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.

2. Masukkan link cekbansos.kemensos.go.id ke browser.

Baca Juga: Ini Perkara yang Menjerat Mardani Maming Bendum PBNU Sehingga Diperiksa KPK

3. Lengkapi alamat domisili sesuai KTP yang meliputi Provinsi, Kecamatan, hingga Desa.

4. Tulis nama lengkap Anda.

5. Isi 8 kode huruf sesuai gambar yang muncul.

6. Jika semua sudah terisi, klik 'Cari Data'.

Apabila data terdaftar di DTKS, hasil pencarian yang akan muncul adalah keterangan berupa Nama Penerima, Umur dan Jenis Bansos yang diperoleh.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Jenis Teh yang Mampu Meredakan Stres

Namun jika tidak, yang akan muncul adalah keterangan 'Tidak Terdaftar Peserta/PM' di layar HP atau laptop Anda.

Peserta yang terdaftar sebagai penerima PKH dapat mencairkan bantuan melalui Bank Himbara yang mencakup Bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI.

Penyaluran PKH atau BLT balita hingga ibu hamil kini dilakukan pemerintah setiap bulan sejak April 2022, sehingga KPM kini dapat mencairkan bantuan tersebut pada Juni ini.

Baca Juga: Hari Musik Dunia: Sejarah hingga Pandangannya dalam Islam

Sekian penjelasan cara cek bansos PKH 2022 secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id untuk dapatkan BLT balita atau ibu hamil yang cair hingga Rp3 juta.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler