Luhut Minta Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi Diundur Hingga 3 Bulan

2 Juli 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi - Menko Luhut Binsar Pandjaitan meminta perpanjangan waktu sosialisasi pembelian minyak goreng curah lewat aplikasi PeduliLindungi diundur. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

PR DEPOK - Masa sosialisasi pembelian Minyak Goreng Curah untuk Rakyat (MGCR) yang berlaku mulai Juli 2022 diminta untuk diperpanjang.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta perpanjangan waktu transisi pembelian minyak goreng curah.

Setidaknya Luhut meminta waktu sosialisai melalui aplikasi PeduliLindungi diperpanjang menjadi tiga bulan.

Tentu kabar ini menjadi kabar yang baik bagi masyarakat yang masih bingung terhadap cara pembelian minyak goreng curah melalui PeduliLindungi.

Baca Juga: Kesulitan Daftar MyPertamina? Simak Proses Mudahnya di Sini agar Bisa Beli Pertalite dan Solar di SPBU

"Saya juga minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi yang tadinya 2 minggu, bisa diperpanjang selama 3 bulan," ucap Luhut, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Alasan pengunduran masa sosialisasi ini karena masih banyak pelaku usaha yang belum mengunduh QR Code PeduliLindungi.

Hal itu masih banyak dilakukan pengecer resmi yang telah terdaftar di aplikasi sistem informasi MGCR 2.0 (Simirah 2.0) maupun pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE).

"Kita harus memahami proses adaptasi masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan," katanya.

Baca Juga: Negara-negara UE Menyepakati Undang-undang untuk Memerangi Perubahan Iklim

Menurut Luhut, selama masa perpanjangan sosialisasi tersebut, masyarakat tetap dapat membeli Minyak Goreng Curah tanpa perlu menunjukkan NIK KTP.

Pemerintah berharap kepada pengecer dan pembeli agar mulai menggunakan dan membiasakan penggunaan aplikasi PeduliLindung.

Untuk itu, pengecer akan didorong untuk segera mencetak QR Code PeduliLindungi melalui Simirah 2.0 atau PUJLE kemudian ditempelkan di tempat penjualan.

Pemerintah juga akan mengembangkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat pengawasan dan kontrol distribusi minyak goreng.

Baca Juga: Catat! Penerima Kartu Prakerja Gelombang 34 Segera Lakukan Hal Ini untuk Cairkan Insentif Rp2,4 Juta

Tujuan adalah untuk mengantisipasi kembali terjadinya kenaikan harga minyak goreng di luar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) pasaran.

"Saat ini harga minyak goreng telah mencapai Rp14.000 per liter di Jawa-Bali," ucap Luhut menyoroti masalah HET minyak goreng curah.

"Sehingga kebijakan di sisi hulu dapat kita mulai lakukab relaksasi secara hati-hati untuk mempercepat ekspor dan memperbaiki harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani," ujarnya.

Dia juga meminta kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera melaksanakan program minyak goreng kemasan rakyat.

Sembari menunggu kesiapan pedagang di pasar dalam menyiapkan kebutuhan pembelian Minyak Goreng Curah lewat PeduliLindungi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler