Info BSU 2022: Tak Kunjung Juga Cair, Ini Penjelasan Kemnaker Terkait Jadwal BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

21 Juli 2022, 13:46 WIB
Simak informasi terbaru terkait BSU 2022 yang belum dicairkan sejak diumumkan, serta cara cek status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK - Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2022 hingga kini terus dinantikan oleh para pekerja.

Pasalnya terkait penyaluran BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta hingga kini tak kunjung juga cair.

Padahal rencana awal pencairan BSU 2022 dijadwalkan akan cair pada bulan April lalu namun hingga kini di bulan Juli masih belum juga rampung.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jampersal agar Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara

Terkait hal tersebut, sebelumnya Kemnaker sudah memberikan penjelasan untuk jadwal penyaluran BSU 2022.

Kemnaker menyebutkan bahwa rencana penyaluran BSU 2022 saat ini masih dalam tahap persiapan dan pematangan.

Adapun penyebab tertundanya pencairan BSU 2022 adalah karena pihak terkait masih mereviu data para pekerja sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Kapan Tahun Baru Islam 2022 atau 1 Muharram 1444 H? Cek Tanggal Resminya di Sini

Namun perlu diketahui, untuk tahun ini penyaluran BSU 2022 direncanakan akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang telah memenuhi syarat.

Syarat dan kriteria sementara yang ketahui hingga kini agar bisa mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta adalah pekerja yang memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Akan tetapi, jika merujuk syarat penerima BSU tahun sebelumnya, ada beberapa syarat lain lagi yang tentunya harus terpenuhi, meliputi:

1. Warga Negara Indonesi (WNI) yang sudah memiliki KTP.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2022 Gratis, Ada Desain Dari DITPSD

2. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta.

3. Merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

4. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali bidang Pendidikan dan Kesehatan (sesuai dengan klasifikasis data dan sector BPJSTK), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Mengandung Etilen Oksida, BPOM Cabut Izin Edar Es Krim Rasa Vanilla Merek Haagen Dazs

5. Bekerja pada wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

6. Belum pernah menerima program bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Setelah mengetahui syarat calon penerima BSU, para pekerja juga dapat langsung cek nama penerima melalui situs resmi Kemnaker.

Adapun berikut cara cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji Rp1 juta di link Kemnaker:

Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Juli 2022 Tanggal Berapa? Login cekbansos.kemensos.go.id Cek Pencairan Bansos dengan KTP

1. Masuk ke link kemnaker.go.id.

2. Lakukan daftar akun jika belum memiliki akun.

Lengkapi pendaftaran, lalu aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuklah ke dalam akun masing-masing yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Cara Daftar Program Jampersal 2022, Biaya Persalinan Ibu Hamil yang Ditanggung oleh Negara

4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Lalu Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, para pekerja akan mendapatkan notifikasi terkait apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, jika sudah resmi disalurkan.

Demikian informasi penjelasan terkait penyaluran BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta dari Kemnaker.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler