Bansos PKH Lansia Tahap 3 Cair Lagi Agustus 2022, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

7 Agustus 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi lansia menerima bansos PKH tahap 3 cair Agustus 2022. /Instagram.com/@kemensosri.

PR DEPOK - Masyarakat lansia kembali mendapatkan kabar gembira karena bansos PKH tahap 3 cair lagi Agustus 2022.

Besaran dana bansos PKH lansia Rp2,4 juta per tahun yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang 2022.

Agustus 2022 merupakan periode pencairan tahap 3 bansos PKH dimulai sejak Juli dan berakhir September.

Baca Juga: Iran Berang dan Beri Peringatan Keras, Sebut Israel akan Bayar Mahal Usai Lakukan Serangan ke Gaza

Oleh karena itu, segera cek daftar penerima bansos PKH lansia di link cekbansos.kemensos.go.id situs milik Kemensos.

Berikut mekanisme lengkap cara cek penerima bansos PKH lansia Agustus 2022 sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemensos.

Syarat penerima bansos PKH lansia:

a. WNI yang berusia di atas 70 tahun.

Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E? Artinya Adalah Ini

b. Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau miskin.

c. Maksimal 1 lansia dalam 1 keluarga.

d. KTP dan KK sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Mekanisme pencairan dana bansos dilakukan secara transfer ke rekening bank Himbara.

Baca Juga: Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 39? Ikuti Langkah Selanjutnya Disini agar Insentif Rp3,55 Juta Cair

Cara cek daftar penerima bansos PKH lansia Agustus 2022.

1. Bukalah link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lengkapi kolom data yang diminta, yakni:

- Data wilayah calon penerima bansos sesuai KTP dan KK yang terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditahan di Provost, Mahfud MD Tegaskan Pemeriksaan Pidana Atas Tewasnya Brigadir J Tetap Berlanjut

- Nama calon penerima ditulis dengan lengkap dan tidak disingkat.

3. Perhatikan huruf kode dan salin dengan benar ke kotak yang tersedia.

4. Tekan "Cari Data" setelah kolom diisi dengan benar.

5. Sistem cek bansos akan menunjukkan data diri penerima, jenis bansos, dan jadwal pencairan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler